DPC LKGSAI Kabupaten Pasuruan Terus Pantau Perkembangan Kasus Dugaan Penyalahgunaan Dana PKBM
PASURUAN – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) Kabupaten Pasuruan menyatakan akan terus memantau perkembangan proses hukum kasus dugaan penyalahgunaan dana operasional Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang saat ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan.
Kasus tersebut memasuki babak baru setelah Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan menetapkan seorang pengusaha asal Kediri berinisial R sebagai tersangka. Berdasarkan keterangan pihak kejaksaan, R diduga berperan sebagai perantara (makelar kasus) dan menerima aliran dana sekitar Rp606 juta yang diduga berasal dari sejumlah pengelola PKBM.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Rustandi Gustawirya, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh sejumlah alat bukti, termasuk bukti transaksi transfer dana yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Menurut Kejaksaan, dana tersebut diduga dikumpulkan melalui Mohammad Najib dengan janji bahwa proses hukum perkara dugaan korupsi dana PKBM dapat dihentikan atau diselesaikan. Penyidik juga menduga sebagian dana tersebut telah digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi, termasuk pengembangan usaha di luar daerah.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka R telah ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Bangil guna mempermudah proses hukum yang masih berlangsung.
Sebelumnya, dalam perkara yang terpisah, dua terdakwa, yakni Adi Purwanto dan Mohammad Najib, telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya dengan pidana masing-masing 6 tahun dan 6 tahun 6 bulan penjara.
Ketua DPC LKGSAI Kabupaten Pasuruan menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mengawal jalannya proses hukum agar berlangsung secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“LKGSAI akan terus mengawasi perkembangan perkara ini sebagai bentuk kepedulian terhadap penegakan hukum dan upaya pemberantasan korupsi. Kami berharap seluruh pihak yang terbukti terlibat diproses sesuai hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegas Ketua DPC LKGSAI Kabupaten Pasuruan.
LKGSAI juga mengajak masyarakat untuk terus mendukung proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel demi menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.
