9 Panggilan Sidang untuk 9 Kementerian dari Komisi Informasi Pusat untuk mengikuti Persidangan Sengketa Informasi Publik
9 Panggilan Sidang untuk 9 Kementerian dari Komisi Informasi Pusat untuk mengikuti Persidangan Sengketa Informasi Publik antara Pemantau Keuangan negara PKN sebagai Pemohon dan 9 Lembaga kementerian sebagai Termohon yang akan di gelar pada tanggal 26 Februari 2024 Merupakan Indikator atau bukti belum terwujudnya Budaya Transparansi atau keterbukaan Informasi di Republik Indonesia ini.
UU no 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi sudah berumur 16 Tahun dari tahun 2008 sampai dengan 2024 namun fakta nya 9 Lembaga setingkat Menteri saja belum patuh dan belum melaksanakan Perintah UU no 14 Tahun 2008 dan Langkah strategis Nawasita Presiden Jokowi , dan fakta ini lah Pemantau keuangan negara PKN menyatakan Bahwa Presiden Jokowi sebagai kepala Negara dan kepala Pemerintahan Gagal membangun Budaya Transparansi di Indonesia .
Adapun Panggilan untuk 9 kementerian tersebut adalah
1.BPK RI Pusat
2.Kemneterian Pertanian
3.Kementerian PUPR
4.Kementerian Pendidikan dan kebudayaan
5.Kementerian Informasi dan Komunikasi
6.PT Jasa marga Pusat
7.Kementerian Kelautan dan Perikanan
8.Kementrian Desa dan transmigrasi
9.Kementerian Perhubungan .
Pemantau keuangan Negara PKN berharap semoga 9 Panggilan siding ini menjadi Tamparan keras kepada Para Menteri agar masih punya Rasa malu terhadap rakyat dan mau melaksanakan Program yang telah di gariskan Presiden Jokowi antara lain Nawasita dan Instruksi Peresiden lainnya , PKN Juga berharap agar Para Menteri tidak menganggab Panggilan dan pelaksaan Persidangan ini adalah sebuah Persidangan DANGELAN .
Karena Persidangan iniakan di siarkan secara online live streming yang akan di tonton seluruh Indonesia .
Pada Tanggal 26 Februari 2024 mulai jam 10.00 WIB sampai Selesai dari kantor Komisi informasi pusat Jl Abdul muis Jakarta Pusat .
Bahwa Pemantau Keuangan Negara PKN sangat Konsen terhadap pelaksanaan UU no 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi ,karena menurut PKN UU ini bisa menjadi Kontrol dan Filter dan piranti utama dalam pencegahan tindak pidana korupsi , Kerana kalau sudah tercipta ,terwujud dan membudaya keterbukaan informasi public terutama anggaran negara , maka secara otomatis Ruang gerak para pencuri atau perampok uang rakyat akan terbakar oleh panas nya api penerangan keterbukaan Informasi Publik.karena secara ilmu dunia tikus pengerat lebih senang di dunia gelap tertutup dan bau aroma niat busuk merampok uang rakyat .sehingga perlu di bakar sarang sarang nya denga api obor UU no 14 Tahun 2008
