Lahan Pekebun Sawit Sering Dianggap Masuk Kawasan Hutan, Ini Kata Menteri Airlangga
Keluhan demi keluhan datang dari pekebun sawit di Deli Serdang, Sumatera Utara saat kunjungan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam kegiatan menyerap keluhan pekebun sawit.
Salah satunya datang dari Ketua Koperasi Mitra Petani Mandiri, Feriadi yang menyebut persoalan status lahan menjadi salah satu tantangan di Peremajaan Sawit Rakyat atau PSR.
“Lahan pekebun sering dianggap masuk kawasan hutan padahal itu sudah dikelola selama puluhan tahun,” kata Feriadi dalam rilis yang dikirimkan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit atau BPDPKS pada Senin, 29 Januari 2024.
Ketua Umum Partai Golkar ini ingin mengetahui secara langsung persoalan yang ada di lapangan sehingga bisa dicarikan solusinya, yakni dengan mendengar keluhan langsung dari pelaku perkebunan.
“Kadang ada pula lahan yang bersinggungan dengan HGU perusahaan,” kata Feriadi lagi.
Menteri Airlangga menuturkan bahwa Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mencatat adanya realisasi penyaluran dana PSR sejak tahun 2017 sampai 23 Januari 2024 di Provinsi Sumatera Utara sebesar Rp752,41 miliar.
“Bantuan tersebut diberikan kepada 11.858 pekebun dengan areal seluas 26.651 hektare,” tuturnya.
Airlangga menjelaskan bahwa BPDPKS setiap tahunnya mengalokasikan anggatan untuk peremajaan sawit rakyat atau PSR sekitar Rp6 triliun. Dana tersebut untuk mendanai PSR seluas 180.000 hektare.
“Akan tetapi, dalam praktiknya realisasinya hanya Rp1,5 triliun per tahun dengan total lahan sekitar 50.000 ha. Salah satunya kendalanya mungkin terkait status tanah,” tuturnya.
Untuk mendapatkan dana PSR, lanjut Airlangga, lahan sawit harus clean and clear dan memiliki sertifikat HGU.
“Melalui dana PSR, setiap pekebun yang tergabung ke kelompok tani bisa mendapatkan Rp30 juta untuk setiap ha lahan dengan maksimal empat ha,” ujar Menteri Perindustrian periode 2016-2019 ini.
