Inhu Riau – Keberadaan Berdirinya sebuah perusahaan raksasa PT . SANLING SAWIT SEJAHTERA,
Inhu Riau – Keberadaan Berdirinya sebuah perusahaan raksasa PT . SANLING SAWIT SEJAHTERA, Desa Rimpian Kecamatan Lubuk Batu Jaya Kabupaten Indra Giri Hulu Riau sudah lama bikin resah masyarakat terkait dengan adanya polusi udara dan rusaknya jalan akses desa perkampungan. 25/Maret/2025.
Menurut keterangan dari Lembaga komando garuda sakit aliansi IndonesiaRudi WalkerPurba pihaknya sudah melakukan investigasi dilokasi perusahaan PT. SANLING SAWIT SEJAHTERA, ternyata apa yang di adukan warga benar adanya teryata selama ini pihak PT tersebut telah melakukan pencemaran lingkungan yang mana kondisi perusahaan masih terlalu dekat di pemukiman warga dan hal tersebut diduga sudah melanggar aturan hukum yang ada sesuai hukum:
Pelaku pencemaran udara bisa dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 98 Undang-Undang (UU) PPLH. Selain itu, perusahaan juga bisa dikenakan sanksi pidana.

Sanksi pidana pencemaran udara
Pasal 98 ayat (1) UU PPLH mengatur bahwa pelaku yang sengaja mencemari udara ambien bisa dikenakan pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun.
Pasal 98 ayat (2) UU PPLH mengatur bahwa pelaku yang mencemari udara ambien dan mengakibatkan orang luka atau bahaya kesehatan manusia bisa dikenakan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.

Pasal 98 ayat (3) UU PPLH mengatur bahwa pelaku yang mencemari udara ambien dan mengakibatkan orang luka berat atau mati bisa dikenakan pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Selain itu juga pihak PT. SANLING SAWIT SEJAHTERA sudah bikin resah terkait jalan perkampungan yang kondisinya semakin rusak diduga akibat mobil perusahaan yang melintas dengan beban muatan yang berlebihan muatan sehingga mengakibatkan kondisi jalan perkampungan rusak , yang mana jalan tersebut tidak layak dilintasi oleh perusahaan tersebut, seharusnya PT. SANGKING SAWIT SEJAHTERA memiliki jalan tersendiri bukan melewati jalan perkampungan yang selama ini dilakukan dan hal tersebut diduga PT. SANGLING SAWIT SEJAHTERA sudah melanggar hukum tentang jalan sesuai:
Undang – undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 19 mengatur pembagian kelas jalan untuk truk, termasuk batas muatan dan dimensi truk yang diperbolehkan.
Truk harus mengikuti pembagian kelas jalan yang tersendiri dari kelas l, ll, lll, dan khusus.
Kelas l adalah jalan antreri atau provinsi, sehingga truk tidak boleh melewati jalan di kampung – kampung.
Selain itu, badan usaha yang memerlukan jalan dengan spesifikasi khusus wajib membangun jalan khusus untuk keperluan mobilitas usahanya, Dengan demikian diduga PT. SANLING SAWIT SEJAHTERA sudah melanggar aturan hukum pemerintah.
Sebelum terlambat dan semakin bikin resah masyarakat, Diminta ketegasan pemerintah daerah maupun pusat untuk segera melakukan proses hukum tegas terhadap PT. SANLING SAWIT SEJAHTERA tersebut yang diduga selam ini sudah bikin resah dan merugikan masyarakat , juga diduga melanggar hukum sesuai:

Pasal – pasal terkait pencemaran udara oleh perusahaan diatur dalam undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dan peraturan pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1999.
Sementara dari pihak pimpinan perusahaan PT. SANLING SAWIT SEJAHTERA ketika hendak dikonfirmasi awak media dan Lembaga komando garuda sakti aliansi Indonesia tidak ada di tempat menurut keterangan security pimpinan masih diluar, dan ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp singkat tidak ada jawaban apapun , sampai saat tim awak media masih menunggu untuk konfirmasi lebih lanjut , bahkan sampai berita ini diterbitkan jelas Rudi WalkerPurba ,
