SPBU Badas Kediri Terancam Ditutup, Diduga Isi Solar Melebihi Kapasitas
SPBU Badas Kediri Terancam Ditutup, Diduga Isi Solar Melebihi Kapasitas
Kediri, Jawa Timur – Praktik pengisian bahan bakar solar melebihi kapasitas resmi kembali menjadi sorotan. SPBU di Badas, Kediri, Jawa Timur, diduga melakukan pengisian solar dengan menggunakan drum atau tangki modifikasi, tindakan yang melanggar ketentuan distribusi BBM resmi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), pengusahaan dan distribusi BBM harus dilakukan sesuai dengan izin yang berlaku. Pelanggaran terkait kapasitas pengisian dapat berakibat pencabutan izin operasional SPBU.
Tim investigasi Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) menegaskan, praktik tersebut berpotensi merugikan konsumen dan mengganggu distribusi BBM yang legal.
“Kami menemukan adanya pengisian solar dengan kapasitas yang tidak sesuai standar, menggunakan drum tambahan yang jelas tidak sah. Jika terbukti, SPBU ini berpotensi ditutup dan izinnya dicabut sesuai UU Migas,” ujar Ketua DPD LKGSAI Kediri.
LKGSAI telah melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Pertamina Regional Jawa Timur dan Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur agar dilakukan pengecekan dan penindakan sesuai aturan.
Selain itu, konsumen diimbau untuk lebih waspada dan melaporkan jika menemukan praktik serupa, agar distribusi BBM tetap sesuai ketentuan hukum dan kualitas bahan bakar tetap terjaga.
Tim LKGSAI menegaskan komitmennya untuk terus memantau dan mengawasi SPBU di wilayah Kediri, memastikan setiap pelanggaran distribusi BBM mendapatkan tindakan hukum yang tegas.
Tim lkgsai
