LKGSAI Soroti Transparansi CSR BI–
LKGSAI Soroti Transparansi CSR BI–OJK, KPK Beri Sinyal Keras ke Komisi XI DPR
JAKARTA — Tim Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) menyoroti keras kejelasan dan transparansi penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang selama ini digulirkan oleh Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sorotan ini menguat seiring sinyal peringatan serius yang disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penyimpangan dana CSR yang melibatkan anggota Komisi XI DPR RI.
KPK secara terbuka menyatakan bahwa seluruh anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 yang menerima aliran dana program sosial atau CSR dari BI dan OJK berpotensi diproses hukum, menyusul telah ditetapkannya dua anggota DPR sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menegaskan bahwa tidak ada pengecualian bagi siapa pun yang terlibat dan tidak menyalurkan dana tersebut sesuai peruntukannya.
“Semua anggota Komisi XI yang menerima dana dari BI dan OJK harus mempertanggungjawabkan secara hukum seperti dua orang anggota Komisi XI yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Johanis kepada wartawan, Jumat (12/12/2025).
Pernyataan tersebut menjadi kelanjutan dari kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang telah menjerat Heri Gunawan (Fraksi Partai Gerindra) dan Satori (Fraksi Partai NasDem). Keduanya diduga memanfaatkan dana CSR BI dan OJK untuk kepentingan yang tidak sesuai ketentuan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa meski penyidik saat ini masih memfokuskan pemberkasan perkara terhadap dua tersangka, peluang pengembangan kasus terbuka sangat lebar.
“Penyidik tentu mendalami keterangan saksi-saksi, baik dari pihak BI-OJK maupun dari rekan-rekan di Komisi XI DPR,” tegas Budi.
Indikasi bahwa dana CSR tersebut mengalir ke banyak anggota parlemen semakin menguat setelah pengakuan Satori, yang menyebut bahwa program CSR tersebut diterima oleh seluruh anggota Komisi XI untuk kegiatan sosialisasi di daerah pemilihan (dapil).
“Programnya untuk sosialisasi di dapil. Semuanya sih, semua anggota Komisi XI programnya itu dapat,” ujar Satori di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/12/2024).
LKGSAI menilai kasus ini sebagai peringatan keras atas lemahnya pengawasan dana CSR lembaga negara dan mendesak KPK untuk mengusut tuntas aliran dana hingga ke akar, termasuk pihak pemberi, penerima, serta mekanisme penyalurannya.
Menurut LKGSAI, dana CSR semestinya benar-benar kembali ke masyarakat, bukan berubah menjadi alat kepentingan politik …
