DPD LKGSAI JAMBI LAPORKAN DUGAAN ANCAMAN & PENCEMARAN NAMA BAIK ANGGOTANYA KE POLISI
DPD LKGSAI JAMBI LAPORKAN DUGAAN ANCAMAN & PENCEMARAN NAMA BAIK ANGGOTANYA KE POLISI
Jambi, 14 Juni 2026 – DPD Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia Provinsi Jambi menyatakan akan menempuh jalur hukum atas dugaan tindak pidana ancaman, perundungan, dan pencemaran nama baik yang dialami salah satu anggotanya.
Ketua DPD LKGSAI Provinsi Jambi, mengatakan pihaknya tidak dapat membiarkan anggota organisasi menjadi korban kekerasan verbal dan intimidasi di ruang digital.
“Peristiwa terjadi pada Jumat, 12 Juni 2026. Anggota kami diduga mendapat ancaman dan ujaran kasar melalui telepon dan WhatsApp dari terduga pelaku berinisial AD. Pelaku juga diduga menyebarkan konten tersebut di media sosial dan grup WhatsApp,” ujar ketua DPD LKGSAI, Sabtu [14/06].
Menurutnya, perbuatan tersebut telah mencemarkan nama baik anggota dan mengganggu aktivitas organisasi di Jambi. DPD LKGSAI Jambi menilai tindakan itu berpotensi melanggar hukum pidana dan Undang-Undang ITE.
DPD LKGSAI Jambi akan melaporkan kasus ini ke Polres Bungo dengan dugaan pelanggaran:
- Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan
- Pasal 368 KUHP tentang Ancaman
- Pasal 310, 311 KUHP dan Pasal 27 ayat UU No. 11/2008 jo UU No. 1/2024 tentang ITE
“Kami serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Semua bukti digital sudah kami amankan dan siap diserahkan ke penyidik,” tegasnya.
DPD LKGSAI Jambi mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum dan tidak melakukan spekulasi di ruang publik yang dapat memperkeruh situasi.
Tentang LKGSAI:
Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia adalah organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang pendampingan masyarakat, pengawasan kebijakan publik, dan advokasi hukum.
tim lkgsai jambi wartawan jordi
