Tim LKGSAI Kawal Dugaan Perjanjian Tidak Sehat dan Kerusakan Lingkungan oleh PT. ELAP
Tim LKGSAI Kawal Dugaan Perjanjian Tidak Sehat dan Kerusakan Lingkungan oleh PT. ELAP
Empat Lawang, Sumatera Selatan – Tim dari Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) yang dipimpin oleh Miko Rolis menyatakan keprihatinan mendalam terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Empat Lawang Agro Perkasa (ELAP) di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan.
PT. ELAP diduga melakukan perjanjian kemitraan yang tidak sehat terhadap petani plasma di wilayah tersebut. Dalam praktiknya, perjanjian tersebut dinilai tidak adil dan berat sebelah, karena perusahaan memanfaatkan posisi dominan untuk memaksakan syarat-syarat yang merugikan petani. Ketidakseimbangan ini menyebabkan para petani plasma mengalami kerugian ekonomi dan tekanan struktural dalam hubungan kerja sama.
Tak hanya itu, beberapa karyawan aktif dan mantan karyawan juga mengungkapkan bahwa PT. ELAP telah melanggar ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Hak-hak karyawan seperti upah layak, jaminan sosial, serta perlindungan kerja tidak diberikan secara maksimal. Banyak pekerja merasa tidak mendapat perlakuan yang manusiawi dan layak sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Selain persoalan kemitraan dan ketenagakerjaan, PT. ELAP juga diduga melakukan aktivitas perkebunan di wilayah yang masuk dalam kategori High Conservation Value (HCV) — kawasan yang seharusnya dilindungi karena memiliki nilai penting dalam menjaga keseimbangan ekologi dan keanekaragaman hayati. Aktivitas ini menimbulkan kekhawatiran akan dampak lingkungan jangka panjang yang dapat merusak ekosistem dan merugikan masyarakat lokal.
Lebih lanjut, masyarakat sekitar merasa kecewa karena PT. ELAP dinilai tidak menjalankan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) sebagaimana mestinya. Padahal, program CSR seharusnya menjadi sarana untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memberikan akses pendidikan, kesehatan, serta pembangunan infrastruktur sosial yang dibutuhkan.
Sejumlah petani plasma dan karyawan telah melakukan aksi protes serta menyuarakan aspirasi mereka kepada pihak pemerintah. Mereka mendesak adanya intervensi segera dari pemerintah daerah maupun pusat guna meninjau ulang kemitraan, melakukan audit lingkungan, serta menindak perusahaan jika terbukti melakukan pelanggaran.
Miko Rolis, perwakilan LKGSAI, menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini dan mendesak aparat terkait untuk bertindak tegas. “Kami tidak ingin masyarakat terus dirugikan oleh praktik-praktik tidak sehat. Negara harus hadir untuk melindungi rakyatnya,” ujar Miko.
LKGSAI mengingatkan agar perusahaan-perusahaan besar, khususnya di sektor perkebunan, lebih bertanggung jawab, patuh terhadap hukum, serta mengedepankan keadilan sosial dan keberlanjutan lingkungan dalam menjalankan aktivitasnya.
