LKGSAI Kawal Perjanjian Belum Direalisasi, Warga 4 Desa Geruduk PT BSP dan Blokir Jalan
LKGSAI Kawal Perjanjian Belum Direalisasi, Warga 4 Desa Geruduk PT BSP dan Blokir Jalan
Ogan Ilir, 15 Juli 2025 — Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) terus menunjukkan komitmennya dalam mengawal kepentingan rakyat, terutama terkait perjanjian kemitraan antara masyarakat dan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Bumi Sawit Permai (BSP) yang hingga kini belum direalisasikan.
Perjanjian yang sebelumnya telah disepakati antara PT BSP dan masyarakat dari empat desa—termasuk Desa Kayuara—hingga kini belum ditindaklanjuti secara nyata oleh pihak perusahaan. Akibatnya, terjadi ketegangan yang memuncak di lapangan.
Pertemuan mediasi sempat digelar di kediaman Kepala Desa Kayuara dengan dihadiri oleh perwakilan Humas PT BSP, Intelkam Polres Ogan Ilir, Kapolpos Rambang Kuang, Kapolsek Muara Kuang, tokoh adat Pemangku Adat, serta ratusan massa pendemo. Dalam pertemuan itu, masyarakat menyerahkan surat tuntutan yang berisi 5 poin utama dan memberi limit waktu satu minggu kepada perusahaan untuk memberikan tanggapan serta tindakan nyata. Sebagai bentuk itikad baik, masyarakat juga sepakat membuka blokade portal jalan yang sempat dipasang, dengan syarat PT BSP harus segera menunjukkan komitmen terhadap tuntutan masyarakat.
Namun hingga berita ini diturunkan, tidak ada realisasi nyata yang dirasakan oleh masyarakat di empat desa tersebut. Kekecewaan warga kembali memuncak, hingga akhirnya terjadi aksi lanjutan berupa pemblokiran jalan utama yang melintasi Desa Kayuara. Langkah ini diambil sebagai bentuk desakan kepada pemerintah dan perusahaan untuk tidak terus-menerus mengabaikan aspirasi masyarakat.
Dalam situasi genting ini, Kepala Desa Kayuara bersama tokoh masyarakat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), lembaga adat, dan perwakilan massa pendemo melakukan musyawarah. Hasilnya, masyarakat sepakat untuk terus melanjutkan perjuangan hingga hak-hak mereka dipenuhi.
Sementara itu, persoalan hukum turut memperparah ketegangan. Izin HGU (Hak Guna Usaha) milik PT BSP di kawasan empat desa, termasuk Desa Kayuara, diketahui telah habis sejak 31 Desember 2020. Artinya, sudah lima tahun perusahaan menguasai dan mengeksploitasi lahan tanpa dasar hukum yang sah. Bahkan, dari enam divisi kebun yang ada, dua di antaranya telah ditebang tanpa konsultasi atau persetujuan masyarakat.
Kondisi ini mendorong warga melalui ketua umum lkgsai untuk menyampaikan laporan resmi ke Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. .agar segera di selesai kan.
Ketua Umum LKGSAI, Edi Munadi, menyatakan keprihatinannya atas ketidakadilan yang dialami masyarakat dan menegaskan akan terus mengawal persoalan ini sampai tuntas.
“Kami tidak akan diam. Kami akan terus mendampingi masyarakat agar hak-haknya tidak dirampas oleh korporasi yang tidak taat aturan hukum. Negara harus hadir membela rakyatnya,” tegas Edi Munadi.
Masyarakat dan LKGSAI kini menanti langkah nyata dari pemerintah pusat untuk segera menyelesaikan konflik agraria ini. Jika terus dibiarkan, dikhawatirkan situasi dapat berkembang menjadi konflik horizontal yang merugikan semua pihak.
Tim bambang lkgsai
