LKGSAI: Depot Air Isi Ulang Wajib Gunakan Galon Polos, Bukan Bermerek
LKGSAI: Depot Air Isi Ulang Wajib Gunakan Galon Polos, Bukan Bermerek
Jakarta, 30 Juli 2025 — Tim Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) menyoroti praktik menyimpang di sejumlah depot air minum isi ulang yang masih menggunakan galon bermerek untuk mengisi air depot. Praktik ini tidak hanya membingungkan konsumen, tetapi juga melanggar ketentuan teknis dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan (Kepmenperindag) No. 651 Tahun 2004.
“Depot tidak boleh menggunakan galon bermerek dengan label dagang. Mereka harus menyediakan galon polos,” tegas Tim LKGSAI.
Penggunaan galon bermerek oleh depot, kata dia, dapat menimbulkan kesan seolah-olah air yang dijual adalah produk bermerek, padahal tidak demikian. Hal ini dapat membahayakan konsumen karena informasi yang menyesatkan.
Selain itu, Tim LKGSAI juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap perilaku operator depot yang menjadi titik rawan dalam rantai distribusi air minum isi ulang. Perilaku yang tidak higienis dapat menjadi sumber utama kontaminasi.
“Masyarakat harus mulai bertindak sebagai pengawas tambahan untuk memastikan kualitas air yang mereka konsumsi,” kata Surya dari Tim LKGSAI.
Ia juga mendorong masyarakat untuk aktif bertanya kepada pemilik depot, seperti:
Kapan uji laboratorium terakhir dilakukan,
Apakah Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) masih berlaku,
Dan bagaimana kebiasaan higienitas operator.
“Ini bukan cuma soal harga murah. Ini soal kesehatan keluarga. Konsumen berhak tahu, dan berhak menuntut depot untuk taat aturan,” ujar Surya.
Sementara itu, Wuhgini, Sanitarian Ahli Muda dari Suku Dinas Kesehatan Jakarta Selatan, menambahkan bahwa masih banyak pengusaha depot yang salah kaprah menganggap Nomor Induk Berusaha (NIB) sudah cukup sebagai izin.
“Padahal, NIB hanyalah langkah awal. Izin kesehatan tetap harus dilengkapi, termasuk SLHS yang masa berlakunya hanya tiga tahun,” jelasnya.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak langsung percaya bila melihat stiker SLHS menempel di dinding depot.
“Cek masa berlakunya. Jangan hanya lihat tempelannya,” tutup Wuhgini.
