LKGSAI Ungkap Dugaan Ijazah Palsu yang Digunakan Anggota Legislatif Aktif
Jawa Timur — Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan nilai kejujuran dan integritas di tubuh pemerintahan. Melalui hasil investigasi mendalam yang dilakukan oleh jajaran pengurus DPP bersama DPC Jawa Timur, ditemukan adanya dugaan kuat penggunaan ijazah palsu oleh salah satu anggota legislatif yang saat ini masih aktif menjabat.
Ketua Umum LKGSAI menyampaikan bahwa temuan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai keabsahan dokumen pendidmikan salah satu wakil rakyat di tingkat daerah. Berdasarkan laporan tersebut, LKGSAI membentuk tim khusus untuk melakukan penelusuran ke lembaga pendidikan dan instansi terkait.
“Kami menemukan ketidaksesuaian data antara ijazah yang digunakan untuk mendaftar sebagai calon legislatif dengan arsip resmi di lembaga pendidikan. Nomor seri dan tahun terbit ijazah tidak tercatat dalam sistem resmi Kemendikbudristek,” ungkap Ketua Umum LKGSAI.
Dugaan ini semakin menguat setelah tim LKGSAI melakukan klarifikasi langsung ke sekolah yang tercantum dalam ijazah tersebut. Pihak sekolah menyatakan tidak pernah mengeluarkan ijazah atas nama yang bersangkutan, sehingga dapat disimpulkan bahwa dokumen tersebut diduga dipalsukan dan digunakan untuk kepentingan politik.
⚖️ Langkah Hukum dan Etika Politik
LKGSAI menilai, tindakan menggunakan ijazah palsu untuk menduduki jabatan publik bukan hanya pelanggaran moral, tetapi juga tindak pidana serius sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun.
“Kami akan segera berkoordinasi dengan pihak Kepolisian, Bawaslu, dan Kementerian Pendidikan agar kasus ini diproses secara hukum. Walaupun yang bersangkutan sudah menjabat, tidak berarti bebas dari pertanggungjawaban pidana,” tegas Ketua DPP LKGSAI Jawa Timur.
LKGSAI juga mendesak agar partai politik yang menaungi oknum tersebut bersikap transparan dan bertanggung jawab, serta mendukung proses hukum yang sedang berjalan. Sebab, praktik seperti ini dapat mencederai kepercayaan rakyat terhadap lembaga legislatif.
🚨 Kemungkinan Penahanan dan Pencabutan Jabatan
Menurut tim hukum LKGSAI, jika penyidikan membuktikan adanya unsur pemalsuan dokumen, maka pelaku dapat ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, KPU dan DPRD terkait dapat mencabut status keanggotaan legislatif karena memperoleh jabatan dengan cara yang melanggar hukum.
“Kami tidak akan membiarkan hal seperti ini berlalu begitu saja. Tidak boleh ada wakil rakyat yang berdiri di atas kebohongan. Jabatan yang diperoleh dengan ijazah palsu adalah bentuk penghianatan terhadap rakyat dan konstitusi,” tegas pernyataan resmi LKGSAI.
🦅 Seruan Moral LKGSAI
LKGSAI menyerukan kepada seluruh masyarakat untuk berani melaporkan setiap bentuk kecurangan administrasi, pemalsuan dokumen, dan penyalahgunaan wewenang dalam dunia politik maupun pemerintahan.
Lembaga siap memberikan pendampingan hukum dan advokasi penuh terhadap setiap laporan masyarakat yang didukung bukti nyata.
“Kami berdiri di garis depan untuk membela kebenaran. Siapa pun yang bermain curang dengan ijazah palsu, apalagi menjabat sebagai wakil rakyat, akan kami ungkap dengan bukti dan fakta hukum. Ini bagian dari perjuangan moral LKGSAI untuk menjaga kehormatan bangsa,” tutup Ketua Umum LKGSAI.
Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI)
Menegakkan Kebenaran, Keadilan, dan Integritas Bangsa.
APA BISA TAHAN
