Tim KGSAI Dan Gerakan Masyarakat Pribumi (Gempur) Morowali meminta Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan segera bertindak atas dugaan Ilegal Mining PT. Cahaya Ginda Ganda (CGG) di Desa Siumbatu Kecamatan Bahodopi Kab. Morowali.
Tim KGSAI Dan Gerakan Masyarakat Pribumi (Gempur) Morowali meminta Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan segera bertindak atas dugaan Ilegal Mining PT. Cahaya Ginda Ganda (CGG) di Desa Siumbatu Kecamatan Bahodopi Kab. Morowali.
Irman Sebagai Dewan Pembina Gempur Morowali mengatakan berdasarkan hasil investigasi lapangan kamu menduga kuat penambangan PT. CGG saat ini sudah diluar dari Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Setau kami masyarakat yang berda di lingkar tambang, kouta izin IPPKH PT. CGG memang ada, tapi tidak seluas dengan yang sudah mereka garap diwilayah kawasan hutan saat ini.
Sehingga menuntut tindakan tegas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam penegakan hukum pidana bagi perusahaan tambang yang melakukan usaha tambang di hutan secara ilegal.
GAKUM KLHK harus turun menindak tegas PT CGG, karena sampai saat ini mereka sudah melakukan perambahan kawasan hutan tanpa IPPKH, nanti kami dari masyarakat lingkar tambang yang akan antar masuk di wilayah tempat mereka melakukan kegiatan di kawasan hutan.
Bila hal ini benar adanya, maka sudah pasti sangat merugikan negara karna diduka beroprasi diwilayah kawasan hutan diluar dari IPPKH.
Selain itu, ini sudah sangat merugikan masyarakat lingkar tambang mereka menghancurkan kawasan hutan sebagai sumber dan benteng kehidupan masyarakat lingkar tambang.
Penambangan tanpa IPPKH ini bisa merusak kawasan hutan yang bisa berdampak buruk bagi kehidupan masyarakat ketika musing penghujan datang.
Sebagai warga Desa Siumbatu, selama ini kampung kami tidak perna terkena banjir dan luapan lumpur di pemukiman warga.
Jangan sampe dengan pola penambangan secara ugal-ugalan seperti PT. CGG hari ini, sehingga mengakibatkan banjir dan lumpur akhir akhir ini sering terjadi di pemukuman masyarakat lingkat tambang.
Menambang tanpa IPPKH di kawasan hutan merupakan bentuk tindak pidana yang sangat serius. Maka dari itu, saya sebagai masyarakat lingkar tambang menuntut ketegasan dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan dan Kehutanan untuk menghukum perusahaan-perusahaan yang tidak taat pada aturan dan telah merusak kelestarian hutan dan keseimbangan ekosistem.
Selain ini, kami juga meminta Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Mabes Polri segera turun lapangan kembali.
Harus segera mengungkap pelaku-pelaku kejahatan penambangan ilegal dari tahun 2011 sampai dengan saat ini.
Setau saya, diduga kuat ada 3 perusahaan besar di Desa Siumbatu yang menjadi dalang dari perampokan sumberdaya selama ini. kami punya bukti kuat dokumen terbang yang digunkan untuk melakukan penjualan ore nikel selama ini.
Gerbong besar yang di bangun hanya untuk memuluskan kepentingan mereka, sudah berapa kali ganti nama perusahaan di wilayah yang sama selama ini.
Jangan ada asumsi tidak bagus di mata masyarakat, ko setelah Tim dari Maber Polri Turun Pada tahun 2020 memasang garis Polisi Line di wilayah penamabangan di luar IUP yang sampai saat ini tidak jelas proses penegakan hukumnya dan barangbukti yang di polisi line sudah habis di jual oleh perusahaan.
Sehingga kami berharap Maber Polri memberikan klarifikasih tindak lanjut dari proses penegakan hukum di tahun 2020 tersebut.
Jangan sampe ada asumsi tidak bagus di mata masyarakat dan Jangan hanya laporan perusahaan yang di tanggapi secara cepat, apa lagi masyarakat yang di laporkan ini lagi menyampaikan pendapat di muka umum atau demostrasi.
Kasihan mereka masyarakat kecil yang hanya menuntut haknya sedikit di wilayah perusahaan.
