Camat Pare Bersama LKGSAI Minta Penyelesaian Segera Permasalahan Tanah Kas Desa
Camat Parre Bersama LKGSAI Minta Penyelesaian Segera Permasalahan Tanah Kas Desa
Pare, 26 Februari 2026 – Camat Pare bersama perwakilan LKGSAI (Lembaga Kontrol Gerakan Sosial dan Advokasi Indonesia) melakukan pertemuan guna membahas percepatan penyelesaian permasalahan tanah kas desa yang dikeluhkan warga.
Pertemuan yang berlangsung di kantor kecamatan tersebut menjadi langkah awal dalam mendorong penyelesaian secara adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam kesempatan itu, Camat Parre menegaskan pentingnya menjaga hak masyarakat serta memastikan tidak ada pihak yang dirugikan.
Perwakilan LKGSAI Jawa Timur menyampaikan bahwa pihaknya menerima berbagai aspirasi dari warga terkait dugaan permasalahan pengelolaan dan pengambilan tanah kas desa. Mereka meminta agar persoalan ini segera ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum dan administrasi yang jelas.
“Kami berharap ada langkah konkret dan cepat agar hak-hak warga dapat dipulihkan serta situasi kembali kondusif,” ujar perwakilan LKGSAI dalam pertemuan tersebut.
LKGSAI juga menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses penyelesaian hingga tuntas, serta mendorong seluruh pihak untuk mengedepankan musyawarah dan supremasi hukum.
Pertemuan ini diharapkan menjadi momentum sinergi antara pemerintah kecamatan, lembaga advokasi, dan masyarakat demi terciptanya keadilan serta kepastian hukum dalam pengelolaan tanah kas desa.
