LKGSAI Temukan Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di SPBU Malam Hari di Kediri
LKGSAI Temukan Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di SPBU Malam Hari di Kediri
Pare, Kediri – 27 Februari 2026
Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) menemukan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di SPBU [Isi Nama & Alamat SPBU] pada malam hari, Kamis (26/2).
Temuan ini menunjukkan pengisian BBM dilakukan ke kendaraan dengan tangki modifikasi serta jerigen dalam jumlah besar, yang indikasinya akan dijual kembali atau digunakan tidak sesuai ketentuan.
🔍 Kronologi Temuan
Tim LKGSAI hadir di lokasi sejak pukul 19.00 WIB hingga 22.00 WIB untuk memantau aktivitas SPBU. Tim mencatat dan mengamankan:
- Foto kendaraan modifikasi dan jerigen
- Video proses pengisian BBM
- Nomor polisi kendaraan yang terlibat
- Nomor pompa dan jenis BBM
- Kesaksian saksi yang melihat langsung kejadian
Semua bukti ini menjadi dasar laporan resmi yang akan disampaikan ke pihak terkait.
⚖ Dasar Hukum
Penyalahgunaan BBM bersubsidi diatur dalam:
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas
- Diawasi oleh BPH Migas
- Didistribusikan oleh Pertamina
Menurut UU Migas, penyalahgunaan distribusi BBM subsidi bisa dipidana hingga 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar, terutama jika terjadi pengalihan untuk dijual kembali.
📌 Langkah LKGSAI
- Membuat laporan tertulis ke SPBU untuk meminta klarifikasi.
- Mengamankan bukti foto, video, dan kesaksian saksi.
- Menyiapkan laporan resmi ke Pertamina dan Polres setempat.
Semua tindakan dilakukan sesuai prosedur hukum tanpa intervensi fisik di SPBU.
💬 Pernyataan Ketua Umum LKGSAI
“Kami akan terus mengawasi distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran. Penyalahgunaan seperti pengisian ke mobil modif atau jerigen besar tidak boleh dibiarkan. LKGSAI hadir untuk memastikan ketertiban dan keadilan bagi seluruh warga,” tegas Ketua Umum LKGSAI.
📢 Himbauan Kepada Masyarakat
LKGSAI mengimbau masyarakat yang mengetahui dugaan penyalahgunaan BBM subsidi untuk segera melapor. Informasi dan bukti yang valid sangat membantu agar distribusi BBM bersubsidi berjalan adil, tepat sasaran, dan sesuai hukum.
Kontak LKGSAI untuk pelaporan:
