LKGSAI Minta Penjelasan Status Tanah di Kediri kepada Kementerian Agraria
Jakarta — Perwakilan Lembaga Kajian Gerakan Sosial Anti Korupsi Indonesia (LKGSAI) mendatangi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk meminta penjelasan resmi terkait status sejumlah bidang tanah di Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Dalam pertemuan tersebut, tim LKGSAI menyampaikan bahwa banyak warga di beberapa desa, khususnya di wilayah Sumberagung dan Pranggang, Kecamatan Plosoklaten, telah menempati lahan selama puluhan tahun namun belum memperoleh kepastian legalitas.
LKGSAI menegaskan bahwa ketidakjelasan status tanah ini telah berlangsung lebih dari 35 tahun, sehingga berdampak pada hak-hak masyarakat, termasuk akses legal terhadap dokumen pertanahan, proses pembangunan, serta perlindungan hukum atas lahan yang mereka tempati.
Pihak LKGSAI meminta Kementerian ATR/BPN untuk:
- Melakukan peninjauan lapangan dan verifikasi status aset,
- Memastikan apakah lahan tersebut merupakan tanah negara, tanah tukar guling, atau aset pemerintah,
- Memberikan kepastian hukum melalui sertifikasi atau penetapan status yang jelas,
- Mendorong penyelesaian administrasi pertanahan secara transparan dan sesuai prosedur.
LKGSAI berharap pemerintah pusat dapat memberikan solusi cepat dan berpihak kepada masyarakat, sehingga persoalan yang telah berlarut-larut ini dapat diselesaikan tanpa menimbulkan polemik baru.
lkgsai jatim
