KPK Sita Rp39,5 Miliar Terkait Dugaan Korupsi Proyek Fiktif di PT PP
Jakarta, 30 Juli 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan perusahaan pelat merah. Kali ini, KPK menyita uang tunai senilai sekitar Rp39,5 miliar dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek fiktif di lingkungan Divisi Engineering, Procurement, and Construction (EPC) milik PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk atau PT PP, yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya pada Rabu (30/7/2025), menyampaikan bahwa total uang yang berhasil disita terdiri atas dua jenis mata uang, yakni Dolar Singapura dan Rupiah.
“Jika ditotal, penyitaan tersebut senilai kurang lebih Rp39,5 miliar,” ujar Budi.
Rincian Uang Disita:
- SGD 2.991.470 (setara ±Rp38 miliar)
- Rp1,5 miliar dalam bentuk uang tunai
Penyitaan ini dilakukan dalam upaya mengungkap lebih dalam mekanisme dugaan korupsi yang melibatkan proyek-proyek fiktif yang diduga terjadi pada kurun waktu 2022 hingga 2023. KPK juga menyoroti adanya dugaan keterlibatan pihak ketiga atau subkontraktor, yang ikut menikmati keuntungan dari proyek-proyek tersebut meski tidak pernah melakukan pekerjaan yang sebenarnya.
Menurut Budi, modus yang digunakan dalam skema korupsi ini adalah melalui pengajuan invoice oleh pihak ketiga, meskipun proyek yang dicantumkan dalam tagihan tidak pernah dikerjakan.
“Proyeknya banyak, begitu ya, dari beberapa proyek yang dilakukan oleh PT PP. Kemudian PT PP mensubkonkan kepada pihak lainnya. Nah, pihak lainnya inilah yang kemudian mengklaim pencairan, padahal tidak melakukan pekerjaan apa-apa,” jelas Budi dalam pernyataan sebelumnya pada Selasa (29/7/2025).
Status Penyelidikan
KPK menjelaskan bahwa penyelidikan awal telah dimulai sejak 9 Desember 2025, dan hingga saat ini penyidik masih terus mendalami keterlibatan berbagai pihak dalam perkara ini.
“Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Budi. Namun demikian, identitas kedua tersangka belum diungkap ke publik, karena penyidikan masih berlangsung dan pertimbangan kepentingan penyidikan lebih lanjut.
KPK juga tengah melakukan proses penelusuran aset, serta pemanggilan tambahan saksi-saksi, baik dari internal PT PP maupun dari kalangan pihak ketiga yang diduga terlibat.
Potensi Kerugian Negara
Budi menegaskan bahwa kasus ini sangat potensial menimbulkan kerugian keuangan negara, mengingat PT PP merupakan entitas BUMN yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh pemerintah.
“Karena ini perusahaan milik negara, maka setiap penyimpangan anggaran di dalamnya adalah kerugian bagi negara dan masyarakat secara umum,” tegasnya.
KPK memastikan bahwa proses penyidikan akan terus dikembangkan. Tak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru jika dalam proses penyidikan ditemukan keterlibatan pihak lain.
Transparansi dan Pengawasan
Kasus ini menjadi peringatan penting bagi seluruh institusi, terutama BUMN, untuk meningkatkan sistem pengawasan internal dan memperketat proses pengadaan dan pelaksanaan proyek. Skema proyek fiktif, yang selama ini menjadi celah korupsi, kembali menjadi sorotan publik atas lemahnya pengawasan terhadap proses realisasi kegiatan dan pencairan anggaran.
KPK pun berharap agar masyarakat dan pihak internal perusahaan tidak ragu untuk memberikan informasi atau laporan jika mengetahui adanya penyimpangan, guna memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
