DPD LKGSAI Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Pemerintah Desa ke Kejaksaan Negeri Kediri
Kediri – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LKGSAI Kabupaten Kediri resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan maladministrasi yang diduga dilakukan oleh salah satu Pemerintah Desa di Kabupaten Kediri ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri.
Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua DPD LKGSAI Kabupaten Kediri, Purnomo, yang bertindak atas nama Bapak Adip berdasarkan surat kuasa resmi. Laporan ini berkaitan dengan sengketa sebidang tanah yang telah dikuasai dan ditempati secara terus-menerus selama kurang lebih 20 (dua puluh) tahun tanpa sengketa.
Menurut keterangan pelapor, tanah tersebut sebelumnya tercatat dalam Letter C atas nama orang tua pihak ahli waris. Namun, pihak Pemerintah Desa diduga secara sepihak telah mengeluarkan surat pernyataan yang menyebutkan tanah tersebut sebagai tanah kas desa.
Yang menjadi perhatian serius, surat pernyataan tersebut diterbitkan sebanyak dua kali, masing-masing terkait Persil 118 dan Persil 42, yang diduga dilakukan tanpa musyawarah, tanpa persetujuan pihak yang tercatat sebelumnya, serta tanpa pemberitahuan resmi kepada ahli waris.
“Yang menjadi perhatian kami, surat pernyataan tersebut bahkan diterbitkan dua kali, Persil 118 dan Persil 42. Kami menilai prosesnya seperti dipaksakan tanpa musyawarah dan tanpa persetujuan pihak yang berhak,” ujar Purnomo.
DPD LKGSAI menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar prosedur administrasi pertanahan desa serta mengarah pada dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan. Hingga saat ini, menurut pihak pelapor, belum pernah ditunjukkan dasar hukum yang sah, berita acara perubahan administrasi, maupun dokumen inventaris aset desa sebagai dasar penetapan tanah tersebut sebagai tanah kas desa.
Atas dasar itu, LKGSAI meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri untuk melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap proses administrasi serta dasar hukum yang digunakan Pemerintah Desa dalam menetapkan status tanah tersebut.
“Kami berharap proses hukum berjalan objektif, profesional, dan transparan. Kami juga meminta agar tidak ada tindakan sepihak selama proses pemeriksaan berlangsung,” tegasnya.
DPD LKGSAI menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen dalam menjaga kepastian hukum serta melindungi hak masyarakat agar tidak dirugikan oleh kebijakan administrasi yang tidak sesuai prosedur.
Saat ini, kasus tersebut masih menunggu tindak lanjut dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri. Dan inspitorat
