DPC LKGSAI JOMBANG TERIMA SURAT PERKEMBANGAN PENANGANAN LAPORAN DUGAAN PUNGLI PTSL BARONGSAWAHAN
Jombang, 23 Februari 2026 – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) Jombang secara resmi menerima surat informasi perkembangan penanganan laporan pengaduan dugaan pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Barongsawahan, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang.
Surat tersebut diterbitkan oleh Kejaksaan Negeri Jombang dengan Nomor: R-69A/M.5.25/Dek.1/02/2026 tertanggal 12 Februari 2026, yang ditujukan kepada Sdr. Dwi Indarto dari LKGSAI DPC Jombang selaku pelapor.
Dalam isi surat tersebut dijelaskan bahwa:
- Laporan pengaduan dugaan pungli yang disampaikan pada 13 Januari 2026 dan diterima Kejaksaan Negeri Jombang pada 14 Januari 2026 telah diproses.
- Kejaksaan Negeri Jombang telah meneruskan laporan tersebut kepada Inspektorat Kabupaten Jombang untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).
- Langkah tersebut dilakukan berdasarkan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Kabupaten Jombang, Kejaksaan Negeri Jombang, dan Polres Jombang terkait koordinasi penanganan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Komitmen Pengawalan
DPC LKGSAI Jombang menegaskan bahwa pengawalan terhadap dugaan pungli PTSL di Desa Barongsawahan akan terus dilakukan hingga proses klarifikasi dan pemeriksaan selesai secara transparan dan profesional.
“Kami mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Jombang yang telah menindaklanjuti laporan kami. Namun kami juga akan terus mengawal agar proses ini berjalan objektif dan memberikan keadilan bagi masyarakat,” ujar perwakilan DPC LKGSAI Jombang.
LKGSAI berkomitmen untuk terus berdiri bersama masyarakat dalam mengawasi jalannya program pemerintah agar tidak terjadi penyimpangan yang merugikan rakyat.
Demikian berita resmi ini disampaikan sebagai bentuk transparansi kepada publik.
DPC LKGSAI Jombang
2026
