RS Pratama Sebatik Penuhi Standar Operasional, Miliki 6 Dokter Spesialis Lengkap
RS Pratama Sebatik Penuhi Standar Operasional, Miliki 6 Dokter Spesialis Lengkap
NUNUKAN – Rumah Sakit (RS) Pratama Sebatik dinyatakan telah memenuhi standar operasional pelayanan kesehatan dan didukung oleh tenaga medis dokter spesialis yang lengkap. Hal tersebut terungkap dari hasil monitoring media LKGSAI bersama Tim LKGSAI Nunukan yang melakukan konfirmasi langsung melalui wawancara dengan Direktur RS Pratama Sebatik, Haji Abdul Rahim.
Direktur RS Pratama Sebatik menjelaskan bahwa saat ini rumah sakit telah memiliki enam dokter spesialis, meliputi dokter spesialis anestesi, bedah, penyakit dalam, anak, serta kebidanan dan kandungan. Kehadiran para dokter spesialis tersebut dinilai sangat strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, khususnya bagi masyarakat di wilayah perbatasan.
“Dengan lengkapnya dokter spesialis, RS Pratama Sebatik siap memberikan pelayanan kesehatan secara optimal kepada masyarakat,” ujar Haji Abdul Rahim.
Ia menambahkan, masing-masing dokter spesialis menjalankan perannya secara maksimal sesuai bidang keahliannya. Tindakan operasi ditangani langsung oleh dokter spesialis bedah dengan dukungan dokter anestesi, sementara penyakit organ dalam ditangani oleh dokter spesialis penyakit dalam. Untuk pelayanan kesehatan bayi, anak, dan remaja ditangani oleh dokter spesialis anak, sedangkan kesehatan reproduksi wanita dan kehamilan ditangani oleh dokter spesialis kebidanan dan kandungan.
Direktur RS Pratama Sebatik juga menegaskan bahwa optimalisasi jasa pelayanan dokter spesialis menjadi salah satu tuntutan penting guna memastikan masyarakat mendapatkan layanan medis yang cepat, tepat, dan berkualitas.
Dari sisi sarana dan prasarana, RS Pratama Sebatik telah didukung fasilitas yang memadai, termasuk ruang operasi dan peralatan medis yang sesuai standar. Pemerintah Kabupaten Nunukan bertanggung jawab dalam pembiayaan operasional rumah sakit, penyediaan rumah dinas dan kendaraan dinas bagi dokter spesialis, serta dukungan mobil ambulans untuk pelayanan rujukan dan kegawatdaruratan.
Secara legalitas, RS Pratama Sebatik telah mengantongi izin operasional yang berlaku hingga 29 September 2028, yang dikeluarkan secara resmi dan diakui oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia serta lembaga akreditasi rumah sakit Indonesia (LARS-DHP).
Selain itu, RS Pratama Sebatik juga telah terakreditasi, yang menunjukkan komitmen manajemen rumah sakit dalam memenuhi standar mutu pelayanan dan keselamatan pasien sebagaimana ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan RI.
Dengan kelengkapan dokter spesialis, fasilitas, serta legalitas dan akreditasi yang dimiliki, RS Pratama Sebatik diharapkan terus menjadi garda terdepan pelayanan kesehatan masyarakat di wilayah perbatasan Kabupaten Nunukan.
siti wartawan lkgsai

