Lkgsai resmi laporkan desa tulungrejo.dugaan maladministrasi
Kediri, Jawa Timur – Tim advokasi dari Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia resmi melaporkan dugaan maladministrasi terkait pencatatan tanah sejak 1951 di Desa Tulungrejo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri. Laporan disampaikan ke Inspektorat Kabupaten Kediri dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri untuk audit administrasi dan penyelidikan hukum.
Kronologi Sengketa Tanah
Tanah yang dipermasalahkan tercatat dalam Letter C Nomor 329 Persil 42 Kelas S5 (sawah) seluas ±4.070 meter persegi, tertanggal 26 November 1951, atas nama almarhum Soekiran Toredjo. Ahli waris menyatakan tanah ini diberikan sebagai penghargaan atas pengabdian almarhum sebagai juru kunci dan telah dikuasai turun-temurun tanpa sengketa.
Pada 2021, ahli waris berupaya mengurus sertifikat tanah berdasarkan Letter C tersebut. Pengukuran dilakukan dengan disaksikan perangkat desa dan pemilik lahan sekitar, namun proses administrasi terhenti karena kepala desa menolak menandatangani dokumen yang diperlukan.
Pada 2025, pengajuan sertifikasi kembali diajukan melalui kuasa hukum LKGSAI. Pihak desa menyatakan tanah tersebut merupakan Kas Desa, tercatat sebagai Persil 118, dan kemudian muncul keterangan tambahan bahwa Persil 42 juga tercatat atas nama Radjul Nachrowi dan Kas Desa, diduga berada pada lokasi yang sama.
Data dari kantor pertanahan menunjukkan tanah tersebut belum bersertifikat, sehingga belum ada kepastian hak milik secara resmi. Kondisi ini menimbulkan dugaan pelanggaran administrasi dan potensi tindak pidana bila perubahan data persil dilakukan tanpa dasar hukum.
Langkah Hukum Tim LKGSAI
Tim LKGSAI, mewakili ahli waris, telah menempuh langkah hukum:
- Laporan ke Inspektorat Kabupaten Kediri
Untuk melakukan audit administrasi desa, termasuk pemeriksaan buku Letter C, buku persil, dan riwayat perubahan data tanah. - Laporan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri
Untuk menyelidiki dugaan pelanggaran hukum terkait perubahan atau pencatatan persil, termasuk potensi penyalahgunaan wewenang atau penyelewengan aset desa.
Tim meminta pemeriksaan menyeluruh terhadap dasar hukum perubahan data persil dan pihak-pihak yang terlibat sejak 1951 hingga saat ini.
Perspektif Hukum
Kasus ini menyentuh beberapa aspek hukum penting:
- UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA) – terkait kepemilikan, penguasaan, dan sertifikasi tanah.
- UU Desa No. 6 Tahun 2014 – mengenai pengelolaan aset desa dan kewenangan kepala desa.
- KUHP dan UU Tipikor – bila terdapat penyalahgunaan wewenang atau penyelewengan aset desa.
Menunggu Hasil Pemeriksaan
Langkah selanjutnya akan mengikuti hasil audit dari Inspektorat dan penyelidikan hukum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri.
