Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Tambang Galian C Empat Lawang Rugikan Pendapatan Daerah
Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Tambang Galian C Empat Lawang Rugikan Pendapatan Daerah
Empat Lawang – Lokasi tambang galian C di Kabupaten Empat Lawang diduga beroperasi tanpa mengantongi izin, mengancam Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang seharusnya bisa dimanfaatkan untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat. Tambang-tambang ilegal tersebut berlokasi di Desa Simpang Perigi, Kecamatan Ulu Musi Meski tanpa izin, aktivitas penambangan terus berjalan lancar tanpa ada tindakan dari aparat penegak hukum (APH) maupun pihak terkait. Selasa (18/11/2025).
Dalam pantauan tim investigasi, aktivitas tambang menggunakan alat berat seperti excavator yang merusak lingkungan, Longsor dan keruh nya kualitas air yang di gunakan masyarakat sekitar. Ironisnya, tidak ada papan nama perusahaan di lokasi, memperkuat dugaan penambangan ilegal ini merugikan Pendapatan Daerah
Diketahui dalam peristiwa ini, beberapa masyarakat Dusun Renah Payang, Desa Talang Bengkulu, mengatakan bahwa mereka setiap hari Air di tempatnya selalu kotor ini dampak dari aktivitas galian C tanpa izin tersebut.
Absennya tindakan dari pihak terkait, menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat. Hal ini mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap tambang ilegal yang menggerus potensi pendapatan negara dan mengabaikan dampak lingkungan serta infrastruktur. Seperti diketahui, PAD yang didapat dari pajak dan retribusi daerah merupakan sumber keuangan penting untuk pembangunan infrastruktur dan layanan publik.
“A Cecep angkat bicara terkait dugaan tambang ilegal yang beroperasi di kecamatan Ulu Musi Kabupaten Empat Lawang. Menurutnya, aktivitas penambangan tanpa izin ini tidak hanya melanggar hukum tetapi juga sangat merugikan masyarakat dan negara.
“Jika benar tambang ini beroperasi tanpa izin, maka ini adalah bentuk pembangkangan terhadap aturan dan menunjukkan lemahnya pengawasan di lapangan. Ini jelas merugikan pendapatan daerah yang seharusnya dialokasikan untuk kepentingan masyarakat, seperti pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik,” tegas A Cecep
A Cecep meminta pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum dan dinas pemerintahan, untuk segera bertindak tegas agar potensi kebocoran pendapatan negara dan kerusakan lingkungan bisa segera diatasi.
Ketidaktertiban dan pembiaran tambang ilegal di Empat Lawang tidak hanya memperlihatkan potret lemahnya pengawasan, tetapi juga potensi kebocoran pendapatan daerah yang sangat diperlukan untuk kesejahteraan rakyat
Penulis : miko rolis S.H
