Bertahun-tahun Ditempati Warga, Status Lahan Desa Sumberagung dan Pranggan Kediri Tak Kunjung Jelas
Bertahun-tahun Ditempati Warga, Status Lahan Desa Sumberagung dan Pranggan Kediri Tak Kunjung Jelas
Ketua Umum LKGSAI Dorong Pemerintah Segera Ambil Sikap
Kediri, Jawa Timur – Persoalan agraria kembali mencuat di Jawa Timur. Sejumlah lahan yang telah ditempati masyarakat selama puluhan tahun di Desa Sumberagung dan Pranggan, Kabupaten Kediri, hingga kini belum memiliki kejelasan status hukum. Ironisnya, wilayah tersebut telah berkembang menjadi pemukiman tetap dan secara administratif telah ditetapkan sebagai desa, namun hak atas tanah warga masih menggantung.
Menindaklanjuti kondisi tersebut, Ketua Umum Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) yang juga membawahi Garuda Sakti Aliansi Indonesia (GSAI), Badan Peneliti Aset Rakyat (BPAR), serta CEO Media KGSai, mendatangi Kantor Lingkungan Hidup dalam agenda resmi pengajuan pembebasan lahan bagi masyarakat terdampak.
Dugaan Pembiaran dan Lemahnya Kepastian Hukum
Dari hasil penelusuran tim LKGSAI dan BPAR, ditemukan bahwa masyarakat telah menempati lahan tersebut secara turun-temurun. Rumah, fasilitas umum, tempat ibadah, hingga sarana pendidikan berdiri di atas lahan yang hingga kini belum memiliki kepastian hukum yang jelas. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pembiaran bertahun-tahun oleh pihak terkait tanpa solusi konkret.
“Ini bukan persoalan baru. Masyarakat sudah tinggal puluhan tahun, membayar pajak, ber-KTP setempat, dan terdata sebagai warga desa. Namun anehnya, status tanah mereka masih dianggap bermasalah,” ungkap Ketua Umum LKGSAI saat ditemui usai pertemuan.
Menurutnya, situasi tersebut menunjukkan adanya ketimpangan antara realitas sosial masyarakat dengan kebijakan administrasi pertanahan yang seharusnya memberikan perlindungan hukum.
Desa Ada, Warga Ada, Tapi Tanah Tak Bertuan?
Secara faktual, Desa Sumberagung dan Pranggan telah lama menjalankan fungsi pemerintahan desa. Aparatur desa aktif, data kependudukan tercatat, dan aktivitas pemerintahan berjalan normal. Namun di sisi lain, warga hidup dalam bayang-bayang ketidakpastian karena status lahan yang mereka tempati belum diakui sepenuhnya oleh negara.
Tim investigasi BPAR mencatat, ketidakjelasan ini berpotensi membuka ruang konflik agraria di kemudian hari, baik antara masyarakat dengan negara, maupun dengan pihak-pihak tertentu yang mengklaim kepemilikan lahan tanpa dasar yang transparan.
“Kami khawatir, jika persoalan ini terus dibiarkan, masyarakat bisa menjadi korban penggusuran atau kriminalisasi di masa depan,” tegas perwakilan BPAR.
Pengajuan Pembebasan Lahan ke Pemerintah
Dalam agenda di Kantor Lingkungan Hidup, LKGSAI secara resmi mengajukan permohonan agar dilakukan pembebasan lahan atau penetapan status tanah yang berpihak kepada masyarakat. Langkah ini dinilai penting sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi hak dasar warga negara.
LKGSAI juga menekankan bahwa penyelesaian persoalan ini harus melibatkan lintas sektor, mulai dari pemerintah daerah, kementerian terkait, hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN), agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan.
“Kami tidak ingin masyarakat terus hidup dalam ketakutan. Negara harus hadir, meneliti, mengkaji, dan mengambil keputusan yang adil,” lanjut Ketua Umum LKGSAI.
Desakan Transparansi dan Audit Aset
Sebagai lembaga yang bergerak di bidang pengawasan dan penelitian aset, BPAR juga mendorong adanya audit terbuka terhadap status aset lahan yang disengketakan. Audit tersebut diharapkan mampu mengungkap apakah lahan tersebut masuk kategori aset negara, kawasan tertentu, atau justru telah lama dikuasai masyarakat secara sah namun terabaikan secara administrasi.
LKGSAI menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum yang berpihak pada kepentingan rakyat. Jika diperlukan, pihaknya siap membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi agar mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat.
Harapan Masyarakat
Masyarakat Desa Sumberagung dan Pranggan berharap perjuangan ini tidak berhenti pada wacana dan pertemuan semata. Mereka menginginkan solusi nyata berupa kepastian hak atas tanah agar dapat hidup tenang, membangun masa depan, dan mewariskan tanah tersebut kepada generasi berikutnya tanpa rasa was-was.
“Yang kami minta hanya kejelasan. Kami sudah lama tinggal di sini, ini rumah kami,” ujar salah satu warga.
LKGSAI bersama GSAI dan BPAR menegaskan komitmennya untuk terus berdiri bersama masyarakat hingga persoalan agraria ini benar-benar diselesaikan secara adil dan bermartabat.
tim lkgsai jakarta
