Tim LKGSAI Pantau Perkembangan Kasus Dugaan Suap Kepala Desa di Kediri
Tim LKGSAI Pantau Perkembangan Kasus Dugaan Suap Kepala Desa di Kediri
Kediri – Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) terus memantau perkembangan kasus dugaan suap pengisian perangkat desa di Kabupaten Kediri. Kasus ini menjadi sorotan publik setelah sejumlah kepala desa diduga menerima uang dari calon perangkat desa untuk meloloskan mereka dalam proses seleksi yang berlangsung pada tahun 2023.
Salah satu saksi yang hadir dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya mengungkapkan bahwa Kepala Desa Duwet, Gogik Hananta, menerima uang senilai Rp120 juta. Dugaan suap ini menjadi bukti adanya praktik yang merugikan masyarakat dan mencederai integritas proses seleksi perangkat desa.
Kasus ini tidak hanya menimpa Kepala Desa Duwet. Beberapa kepala desa lain yang telah diadili antara lain:
- Imam Jamiin, Kepala Desa Kalirong, Tarokan
- Darwanto, Kepala Desa Pojok, Wates
- Sutrisno, Kepala Desa Mangunrejo, Ngadiluwih
Modus Dugaan Suap
Menurut keterangan saksi dan hasil penyelidikan, uang yang diterima oleh kepala desa digunakan untuk meloloskan calon perangkat desa yang memberikan uang. Besaran yang diterima bervariasi, mulai dari Rp120 juta hingga Rp150 juta. Bahkan, dugaan ini diduga melibatkan ratusan kepala desa serta oknum tertentu yang mengatur jalannya proses seleksi secara sistematis.
Respons Masyarakat dan LKGSAI
Masyarakat Kabupaten Kediri menuntut adanya transparansi dan keadilan dalam penanganan kasus ini. Mereka berharap agar aparat penegak hukum menindak tegas semua pihak yang terlibat, sehingga menciptakan efek jera dan menjaga integritas pemerintahan desa.
Sementara itu, LKGSAI melalui tim pemantau kasus menyatakan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas. Ketua Umum LKGSAI, Edi Munadi, menegaskan bahwa lembaga akan memastikan kasus ini mendapatkan perhatian serius dari aparat penegak hukum dan menjadi pembelajaran penting bagi seluruh kepala desa di Kabupaten Kediri.
Dengan pengawasan dari masyarakat dan lembaga independen seperti LKGSAI, diharapkan proses seleksi perangkat desa ke depan dapat berjalan transparan, adil, dan bebas dari praktik suap yang merugikan publik.
