Keluarga Korban Adukan Kasus 4 Tahun Tak Tuntas ke LKGSAI di Jakarta
Keluarga Korban Adukan Kasus 4 Tahun Tak Tuntas ke LKGSAI di Jakarta
Jakarta —
Kasus hukum yang telah berjalan hampir dua tahun di wilayah hukum Polres Mandailing Natal kembali menjadi sorotan. Salah satu keluarga korban mendatangi tim investigasi LKGSAI di Jakarta untuk meminta pendampingan serta kejelasan perkembangan penegakan hukum atas perkara tersebut.
Dalam pertemuan itu, keluarga korban menyampaikan kekecewaan atas lambannya proses penyelesaian kasus, meski sebelumnya pihak kepolisian telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Dalam surat tersebut disebutkan bahwa penyidik Satreskrim Polres Mandailing Natal telah menetapkan seorang terlapor bernama Johanri sebagai tersangka.
Selain itu, dalam perkembangan penyidikan, aparat kepolisian juga telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap tersangka serta menetapkan Johanri dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Namun hingga saat ini, yang bersangkutan belum berhasil diamankan oleh pihak berwenang.
Penyidik yang menangani perkara tersebut juga telah ditunjuk secara resmi dan menyediakan kontak layanan pengaduan bagi masyarakat apabila memiliki informasi terkait keberadaan tersangka maupun perkembangan kasus di lapangan.
Dalam pernyataan terbarunya, pihak keluarga korban juga secara resmi memberikan kuasa penuh kepada LKGSAI untuk menangani dan mengawal kasus tersebut hingga tuntas. Tim LKGSAI menyatakan akan turun langsung ke lokasi guna meminta keterangan serta mengumpulkan informasi tambahan terkait lambannya proses penanganan perkara di lapangan.
Perwakilan keluarga korban bersama tim LKGSAI berharap adanya langkah yang lebih tegas dari aparat penegak hukum, khususnya Polres Mandailing Natal dan Polda Sumatera Utara, agar kasus ini segera mendapatkan kepastian hukum.
Mereka menegaskan bahwa meskipun status tersangka dan DPO telah diterbitkan, belum adanya penangkapan hingga saat ini menimbulkan tanda tanya dan kegelisahan di tengah keluarga korban yang terus menanti keadilan.
tim 120 media online dan cetal.anwar
