Keluarga Korban Pertanyakan Lambannya Penanganan Kasus Sejak 2022, Berikan Kuasa Penuh ke LKGSAI
Keluarga Korban Pertanyakan Lambannya Penanganan Kasus Sejak 2022, Berikan Kuasa Penuh ke LKGSAI
Jakarta —
Kasus dugaan tindak persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilaporkan sejak 27 Agustus 2022 di wilayah hukum Polres Mandailing Natal kembali menjadi sorotan. Hingga memasuki tahun 2026, keluarga korban mempertanyakan lambannya proses penanganan hukum yang dinilai belum memberikan kepastian keadilan bagi korban.
Salah satu keluarga korban mendatangi tim investigasi LKGSAI di Jakarta untuk meminta pendampingan sekaligus mengadukan perkembangan kasus yang dinilai berjalan sangat lambat.
Menurut pihak keluarga, saat peristiwa terjadi korban masih berstatus di bawah umur dan mengalami trauma berat hingga saat ini. Kini korban telah beranjak dewasa, namun keluarga menilai proses hukum belum menunjukkan penyelesaian yang jelas meski laporan telah berjalan hampir empat tahun.
Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang dikeluarkan pada tanggal 2 April 2026 dan diterima keluarga korban, disebutkan bahwa penyidik Satreskrim Polres Mandailing Natal telah menetapkan seorang terlapor bernama Johanri sebagai tersangka. Selain itu, aparat juga telah menerbitkan surat perintah penangkapan dan menetapkan tersangka dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Namun hingga saat ini, tersangka belum berhasil diamankan. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan besar di tengah keluarga korban mengenai lambannya proses penegakan hukum atas kasus yang telah berlangsung sejak 2022 tersebut.
“Kami hanya ingin keadilan dan kepastian hukum. Korban sudah terlalu lama menunggu,” ungkap salah satu perwakilan keluarga korban.
Pihak keluarga juga telah memberikan kuasa penuh kepada LKGSAI untuk mendampingi serta mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas. Tim investigasi LKGSAI menyatakan akan turun langsung ke lokasi guna meminta keterangan lebih lanjut terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.
Keluarga korban berharap pihak kepolisian, khususnya Polres Mandailing Natal dan Polda Sumatera Utara, dapat segera mengambil langkah tegas agar kasus ini memperoleh kepastian hukum dan memberikan rasa keadilan bagi korban yang selama ini masih mengalami trauma mendalam.
tim media aliansi
