Kasus Persetubuhan Anak yang Mandek Sejak 2022 Kini Jadi Sorotan, Keluarga Korban Mengadu ke Jakarta
Kasus Persetubuhan Anak yang Mandek Sejak 2022 Kini Jadi Sorotan, Keluarga Korban Mengadu ke Jakarta
Jakarta —
Kasus dugaan tindak persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilaporkan sejak 27 Agustus 2022 di wilayah hukum Polres Mandailing Natal kini kembali menjadi sorotan publik setelah keluarga korban mendatangi tim investigasi LKGSAI di Jakarta untuk mengadukan lambannya proses penanganan hukum.
Keluarga korban mempertanyakan mengapa kasus yang telah berjalan hampir empat tahun tersebut belum juga menemukan kepastian hukum, padahal korban diketahui masih di bawah umur saat kejadian berlangsung dan hingga kini masih mengalami trauma mendalam.
Salah satu perwakilan keluarga korban menyampaikan bahwa mereka datang ke Jakarta untuk meminta pendampingan hukum sekaligus mencari kejelasan terkait perkembangan perkara yang dinilai berjalan sangat lambat.
Menurut keluarga, selama bertahun-tahun mereka terus menunggu perkembangan kasus hingga akhirnya menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang dikeluarkan pada 2 April 2026. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa penyidik Satreskrim Polres Mandailing Natal telah menetapkan seorang terlapor bernama Johanri sebagai tersangka.
Tak hanya itu, aparat kepolisian juga telah menerbitkan surat perintah penangkapan serta menetapkan Johanri dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Namun hingga saat ini tersangka belum berhasil diamankan.
Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya besar di tengah keluarga korban terkait lambannya proses penegakan hukum dalam kasus tersebut.
“Kami hanya ingin keadilan dan kepastian hukum. Korban sudah terlalu lama menunggu dan mengalami trauma sampai sekarang,” ujar salah satu keluarga korban.
Pihak keluarga juga resmi memberikan kuasa penuh kepada LKGSAI untuk mendampingi dan mengawal kasus tersebut hingga tuntas. Tim investigasi LKGSAI menyatakan akan turun langsung ke lokasi guna meminta keterangan lebih lanjut terkait perkembangan penanganan perkara.
Keluarga korban berharap pihak kepolisian, khususnya Polres Mandailing Natal dan Polda Sumatera Utara, segera mengambil langkah tegas agar tersangka dapat segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Selain meminta kepastian hukum, pihak korban juga berharap pelaku dapat dihukum seberat-beratnya atas dugaan tindak pidana yang telah menyebabkan trauma panjang bagi korban dan keluarga.
