Tim Turun Tangan, Dugaan Pungli di deaa barongsawahan jombang
Tim Turun Tangan, Dugaan Pungli Masuki Tahap Pemanggilan Saksi
MAGETAN/KEDIRI – Tim Badan Peneliti Aset Rakyat (BPAR) secara resmi bergabung dalam penanganan dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang sebelumnya telah dilaporkan oleh tim Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAl). Keterlibatan BPAR ini bertujuan untuk memperkuat proses hukum dengan melakukan investigasi lanjutan serta melengkapi barang bukti tambahan.
Setelah melakukan penelusuran di lapangan, tim BPAR menemukan sejumlah data dan keterangan baru yang dinilai relevan dengan perkara tersebut. Temuan ini akan dijadikan dasar untuk membuat laporan resmi ke pihak kepolisian, guna mendorong proses penegakan hukum berjalan secara transparan dan profesional.
Menurut keterangan tim investigasi, kasus pungli yang saat ini masih hangat diperbincangkan publik telah memasuki tahap pemanggilan saksi-saksi oleh aparat penegak hukum. Beberapa pihak yang diduga mengetahui atau terlibat langsung dalam praktik tersebut telah dimintai keterangan untuk memperjelas alur dan modus yang digunakan.
Tidak hanya berhenti di tingkat daerah, tim LKGSAl bersama BPAR juga telah menyampaikan laporan pengaduan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI). Langkah ini diambil sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal kasus agar tidak berhenti di tengah jalan dan mendapatkan perhatian dari institusi penegak hukum tingkat pusat.
Perwakilan tim menyampaikan bahwa praktik pungli merupakan tindakan yang merugikan masyarakat dan mencederai prinsip keadilan serta pelayanan publik. Oleh karena itu, sinergi antara LKGSAl dan BPAR diharapkan mampu menjadi kontrol sosial yang kuat dalam upaya pemberantasan pungli.
“Kami berkomitmen mengawal kasus ini sampai tuntas. Tidak ada kepentingan lain selain memastikan hukum ditegakkan dan masyarakat mendapatkan keadilan,” tegas salah satu perwakilan tim.
Tim LKGSAl dan BPAR juga mengimbau kepada masyarakat yang memiliki informasi atau menjadi korban praktik serupa agar tidak takut melapor, karena perlindungan hukum merupakan hak setiap warga negara.
Dengan adanya kolaborasi dua lembaga ini, publik berharap kasus dugaan pungli tersebut dapat segera terungkap secara terang benderang dan menjadi efek jera bagi pihak-pihak yang masih berani melakukan praktik melawan hukum.
tim bpar.jakarta
