Perjuangkan Nasib Warga Terdampak Erupsi Kelud, LKGSAI Kediri Dorong Percepatan Legalitas Tanah Tukar Guling
Perjuangkan Nasib Warga Terdampak Erupsi Kelud, LKGSAI Kediri Dorong Percepatan Legalitas Tanah Tukar Guling
KABUPATEN KEDIRI – Lembaga Komunitas Generasi Sadar Anti Intimidasi (LKGSAI) menyatakan komitmennya untuk mengawal tuntas persoalan pembebasan dan kejelasan status tanah warga di Kabupaten Kediri. Fokus utama saat ini tertuju pada pemukiman warga yang lahir dari proses “tukar guling” akibat dampak erupsi Gunung Kelud puluhan tahun silam namun hingga kini belum memiliki legalitas hukum yang jelas.
Dalam sebuah pertemuan koordinasi yang berlangsung hangat, Ketua LKGSAI, Purnomo, S.H., menekankan bahwa ketidakpastian status tanah yang berlarut-larut sangat merugikan masyarakat secara ekonomi maupun psikologis.
“Banyak warga yang sudah tinggal turun-temurun selama puluhan tahun paska relokasi Gunung Kelud, namun status tanahnya masih menggantung. Ini adalah hak dasar rakyat yang harus segera dicarikan solusinya melalui sinergi dengan Pemerintah Daerah,” ujar Purnomo, S.H.
Mendorong Sinergi dan Transparansi LKGSAI yang kini bermitra erat dengan Pemerintah Kabupaten Kediri, melihat adanya urgensi untuk melakukan validasi data administrasi. Masalah klasik seperti perbedaan pencatatan di tingkat desa dengan aset daerah seringkali menjadi penghambat proses sertifikasi tanah melalui program PTSL.
Selain fokus pada reforma agraria, Purnomo juga menegaskan bahwa dalam proses pengurusan administrasi nantinya, LKGSAI akan menjadi garda terdepan dalam pengawasan lapangan.
“Sesuai komitmen kami, proses ini harus bersih. Stop Pungli! Jangan sampai niat baik menyelesaikan status tanah warga justru dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Kami juga terus mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba demi terciptanya lingkungan pemukiman yang sehat dan kondusif,” tegasnya.
Langkah Strategis Ke Depan LKGSAI berencana akan melakukan audiensi dengan instansi terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan dinas-dinas di lingkup Pemkab Kediri untuk memetakan titik-titik koordinat lahan yang bermasalah.
Dengan adanya payung hukum yang jelas, diharapkan aset tanah milik warga tersebut dapat memiliki nilai ekonomi yang sah dan memberikan rasa aman bagi anak cucu mereka di masa depan
