TIM LKGSAI DARI JAKARTA AKAN CARI BUKTI KUAT DAN LAPORKAN KE KEJAKSAAN TERKAIT DUGAAN PENYIMPANGAN DANA DESA KRECEK
TIM LKGSAI DARI JAKARTA AKAN CARI BUKTI KUAT DAN LAPORKAN KE KEJAKSAAN TERKAIT DUGAAN PENYIMPANGAN DANA DESA KRECEK
Kediri — 12 Februari 2026
Pembangunan desa dengan spesifikasi yang memadai diyakini dapat membawa kemajuan dan kesejahteraan masyarakat. Namun sebaliknya, pembangunan yang dilakukan asal-asalan justru berpotensi merugikan masyarakat serta menghambat perkembangan desa.
Berdasarkan temuan lapangan, Tim dari Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) Jakarta tengah melakukan investigasi terkait dugaan penyimpangan anggaran pada proyek pembangunan saluran irigasi di Dusun Balongmanyar Lokasi I, Desa Krecek, Kabupaten Kediri. Proyek tersebut diketahui menggunakan dana APBDes (Dana Desa) sebesar Rp97.335.000.
Tim investigasi LKGSAI menilai terdapat indikasi bahwa pelaksanaan proyek tidak sejalan dengan harapan pemerintah maupun masyarakat desa. Oleh karena itu, tim berkomitmen untuk melakukan penelusuran secara menyeluruh.
“Kami akan melakukan investigasi mendalam untuk mengetahui kondisi sebenarnya di lapangan, termasuk memeriksa dokumen serta bukti terkait proyek tersebut,” ujar salah satu anggota tim LKGSAI.
Berdasarkan informasi awal, proyek tersebut dilaksanakan oleh TPK Desa Krecek dengan sumber anggaran dari APBDes. Meski demikian, tim menduga adanya kemungkinan penyimpangan penggunaan dana yang perlu diverifikasi lebih lanjut melalui pengumpulan bukti.
Tim LKGSAI menegaskan bahwa langkah investigasi ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan sosial serta dukungan terhadap transparansi penggunaan dana publik. Apabila ditemukan bukti kuat, hasil investigasi akan dilaporkan kepada pihak berwenang, termasuk Kejaksaan, untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami akan terus memantau dan mengawal persoalan ini sampai tuntas demi kepentingan masyarakat,” tegas tim LKGSAI.
Investigasi ini diharapkan mampu membuka fakta yang sebenarnya sehingga jika terbukti terjadi pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai hukum, sekaligus menjadi pembelajaran agar pengelolaan dana desa ke depan lebih transparan dan akuntabel.
9
