KPK Ungkap Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024, Kerugian Negara Lebih dari Rp 1 Triliun
KPK Ungkap Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024, Kerugian Negara Lebih dari Rp 1 Triliun
Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan dugaan korupsi dalam penentuan kuota haji 2024 dengan kerugian negara yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
“Dalam perkara ini (kuota haji), hitungan awal dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp 1 triliun,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (11/8/2025).
Budi menjelaskan, hingga saat ini KPK belum menetapkan tersangka karena proses penyidikan masih memerlukan pemeriksaan terhadap berbagai pihak terkait. “Nanti kami akan update, karena tentu dalam proses penyidikan ini KPK perlu memeriksa juga pihak-pihak yang mengetahui perkara ini,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK menyatakan bahwa kasus dugaan korupsi ini terjadi pada era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan peningkatan status tersebut dilakukan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup.
“Terkait perkara haji, KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023 sampai dengan 2024 ke tahap penyidikan,” kata Asep, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (9/8/2025) dini hari.
Asep menegaskan, peningkatan status perkara ini disertai penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum. Dalam penanganannya, KPK menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
KPK juga memastikan akan memanggil kembali sejumlah saksi, termasuk mantan Menteri Agama, untuk dimintai keterangan terkait konstruksi perkara ini.
