LKGSAI: Penetapan Status Tanah Kas Desa Harus Berdasarkan Prosedur dan Memiliki Dasar Hukum yang Sa
Jawa Timur – Tim Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI), atas perintah Ketua Umum Edi Munadi, menegaskan bahwa setiap penetapan atau klaim atas Tanah Kas Desa (TKD) harus dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku serta didukung dokumen yang sah, termasuk apabila memang dipersyaratkan adanya persetujuan atau keputusan dari pihak yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul terungkapnya perkara dugaan pungutan liar (pungli) Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Wonosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, yang sedang diproses oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan. Dalam perkara tersebut, penyidik menduga terdapat 72 bidang tanah milik warga yang diklaim sebagai Tanah Kas Desa sehingga menimbulkan dugaan pungutan kepada masyarakat.
Ketua Umum LKGSAI, Edi Munadi, menginstruksikan seluruh jajaran LKGSAI agar terus mengawal persoalan pertanahan secara objektif, berdasarkan data, bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.
“LKGSAI mengingatkan agar setiap penetapan status Tanah Kas Desa benar-benar memiliki dasar hukum yang jelas dan dilakukan melalui prosedur yang sah. Jangan sampai terjadi kesalahan administrasi atau penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan masyarakat,” tegas Edi Munadi.
LKGSAI juga menyampaikan bahwa persoalan pertanahan di berbagai daerah perlu ditangani secara cermat dengan mengedepankan asas kehati-hatian dan kepastian hukum.
Terkait persoalan tanah di Desa Tulungrejo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, tim LKGSAI menyatakan masih melakukan pengumpulan data dan bukti. Hingga saat ini, organisasi belum menarik kesimpulan dan tetap menghormati proses hukum maupun klarifikasi dari seluruh pihak yang terkait.
LKGSAI mengajak pemerintah desa, pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta aparat penegak hukum untuk terus bersinergi dalam memberikan kepastian hukum atas hak-hak masyarakat serta menjaga tata kelola pertanahan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
