Muh Bahar Razak : “LANGKAH HUKUM WAJIB PAJAK, JIKA KEBERATAN”
Pajak merupakan sumber penerimaan negara terbesar dan berperan dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Undang-Undang Republik Indonesia No.28 tahun 2007 tentang KUP yang menyebutkan bahwa pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar- besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Dengan demikian, peran pendapatan dari sektor pajak tergantung peran serta masyarakat dan kelancaran proses transfer kekayaan yang dilakukan oleh masyarakat kepada negara, Ujar Muh. Bahar Razak (Peneliti Dari Badan Pengkajian Peraturan Perundang-Undangan).
Oleh karenanya ujar Bahar. Jika berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), maka akan diterbitkan suatu surat ketetapan pajak, yang dapat mengakibatkan pajak terutang menjadi kurang bayar, lebih bayar, atau nihil. Jika Wajib Pajak tidak sependapat maka dapat mengajukan keberatan atas surat ketetapan tersebut.
Selanjutnya apabila belum puas dengan keputusan keberatan tersebut, maka wajib pajak dapat mengajukan banding.
Langkah terakhir yang dapat dilakukan oleh wajib pajak dalam sengketa pajak adalah peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.
Namun demikian ujarnya, Wajib Pajak mempunyai hak untuk mengajukan keberatan atas suatu ketetapan pajak dengan mengajukan keberatan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak (DJP) paling lambat 3 bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan, kecuali apabila wajib pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
Lalu. Kemudian, seharusnya Atas keberatan tersebut Direktur Jenderal Pajak (DJP) akan memberikan keputusan paling lama dalam jangka waktu 12 bulan sejak surat keberatan diterima.
Adapun jika Wajib pajak hendak mengajukan keberatan Syaratnya adalah:
1.Mengajukan surat keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak setempat atas SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPN dan Pemotongan dan Pemungutan oleh pihak ketiga.
2.Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak terutang menurut perhitungan Wajib Pajak dengan menyebutkan alasan-alasan yang jelas.
3.Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak surat ketetapan pajak, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena di luar kekuasaannya.
4.Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan di atas tidak dianggap sebagai Surat Keberatan, sehingga tidak dipertimbangkan.
Perlu diketahui kata bahar pula, bahwa apabila permohonan keberatan Wajib Pajak ditolak dan Wajib Pajak tidak mengajukan banding, maka Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 50% dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.
Lanjutnya pula. Namun, Apabila wajib pajak masih belum puas dengan Surat Keputusan Keberatan atas keberatan yang diajukannya, maka Wajib Pajak masih dapat mengajukan banding ke Badan Peradilan Pajak. Adapun Syarat pengajuan banding adalah:
