Tegas Pemerintah Pengangkatan PPPK Paling Lambat 1 Oktober 2025
Tegas Pemerintah Pengangkatan PPPK Paling Lambat 1 Oktober 2025
Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) harus dilakukan paling lambat 1 Oktober 2025. Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengingatkan instansi pemerintah untuk segera menyelesaikan proses seleksi dan pengumuman hasil seleksi PPPK Tahap II, ( 12/09/2025 ).
Poin Penting:
- Batas Waktu Pengangkatan: Tanggal 1 Oktober 2025 ditetapkan sebagai batas waktu pengangkatan PPPK berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.
- Proses Seleksi: Instansi yang belum mengumumkan hasil seleksi PPPK Tahap II diminta untuk segera menyelesaikannya agar tidak melampaui batas waktu yang ditentukan.
- Pengusulan NIP: Pengusulan Nomor Induk PPPK (NIP) harus dilakukan paling lambat 10 September 2025 untuk memastikan pengangkatan dapat dilakukan tepat waktu pada 1 Oktober 2025.
BKN juga mengingatkan bahwa keterlambatan dalam pengusulan NIP dapat menyebabkan pengangkatan PPPK tidak dapat dilakukan sesuai jadwal. Oleh karena itu, instansi diharapkan untuk mempercepat proses pengangkatan PPPK.
tim lkgsai jambi
