Saksi Kunci Pungli PTSL Barongsawahan Dipanggil Inspektorat, LKGSAI: Kawal Sampai Tuntas!
Saksi Kunci Pungli PTSL Barongsawahan Dipanggil Inspektorat, LKGSAI: Kawal Sampai Tuntas!
JOMBANG – Kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) dalam program Sertifikat Tanah Gratis (PTSL) di Desa Barongsawahan, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, kini memasuki babak baru. Sejumlah warga yang menjadi saksi kunci sekaligus korban praktik pungli tersebut resmi dipanggil oleh Inspektorat Kabupaten Jombang untuk dimintai keterangan.
Berdasarkan surat undangan bernomor 700/209/415.15/2026, lima warga Barongsawahan atas nama Kusaini, Astutik, Darwati, Wahyu Setyo Ningsih, dan Yayak Ali Arinda dijadwalkan hadir menghadap tim pemeriksa Inspektorat pada Senin, 30 Maret 2026.
LKGSAI Siap Pantau Jalannya Pemeriksaan
Menanggapi pemanggilan ini, Tim LKGSAI menyatakan sikap tegas untuk memantau ketat proses pemeriksaan saksi kunci tersebut. LKGSAI menilai langkah Inspektorat sudah tepat sebagai respons atas laporan masyarakat dan instruksi dari Kejaksaan Negeri Jombang.
”LKGSAI memantau perkembangan kasus ini dengan sangat serius. Pemanggilan saksi-saksi kunci yang juga merupakan warga korban adalah langkah krusial. Kami akan memastikan proses ini berjalan transparan tanpa ada tekanan dari pihak manapun terhadap warga,” tegas perwakilan Tim LKGSAI.
Warga Diminta Bawa Bukti ‘Dosa’ Oknum
Dalam agenda konfirmasi tersebut, para saksi kunci diminta membawa dokumen-dokumen vital yang diduga menjadi bukti kuat adanya pungutan ilegal. Dokumen tersebut meliputi:
- Bukti pembayaran (kuitansi, catatan, atau bukti transfer uang).
- Bukti penyerahan uang kepada oknum perangkat desa.
- Bukti komunikasi berupa chat WhatsApp atau pesan singkat terkait biaya PTSL.
Komitmen LKGSAI Mengawal Korban
LKGSAI menekankan bahwa warga yang menjadi korban tidak perlu merasa takut dalam menyampaikan fakta. Lembaga pemantau ini berkomitmen untuk berada di belakang warga guna memastikan praktik pungli yang mencekik masyarakat desa tidak lagi terulang.
”Dengan adanya undangan ini, kami berharap fakta-fakta lapangan terbuka lebar. LKGSAI akan terus bergerak memantau perkembangan ini hingga ada kepastian hukum dan keadilan bagi para korban di Barongsawahan,” tutup rilis resmi LKGSAI.
