LKGSAI Kawal Ketat Kasus Dugaan Pungli PTSL Barongsawahan, Saksi Mulai Dipanggil Inspektorat
LKGSAI Kawal Ketat Kasus Dugaan Pungli PTSL Barongsawahan, Saksi Mulai Dipanggil Inspektorat
JOMBANG – Tim Lembaga Kajian Generasi Strategi Anak Indonesia (LKGSAI) secara resmi menyatakan akan mengawal penuh perkembangan kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Barongsawahan, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang.
Langkah ini diambil menyusul terbitnya surat undangan resmi dari Inspektorat Kabupaten Jombang bernomor 700/209/415.15/2026 perihal permintaan keterangan kepada sejumlah warga. Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut atas surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Jombang terkait adanya laporan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program sertifikat tanah gratis tersebut.
Pemanggilan Saksi Kunci
Berdasarkan data yang dihimpun, sebanyak lima orang warga, yakni Kusaini, Astutik, Darwati, Wahyu Setyo Ningsih, dan Yayak Ali Arinda, dijadwalkan hadir di Ruang Rapat Gatot Subroto Inspektorat Jombang pada Senin, 30 Maret 2026. Mereka diminta membawa sejumlah bukti krusial, mulai dari kuitansi pembayaran, bukti transfer, hingga catatan komunikasi dengan perangkat desa.
Pernyataan Sikap LKGSAI
Pihak LKGSAI menegaskan bahwa kehadiran surat pemanggilan ini menjadi sinyal positif bahwa aparat pengawas internal pemerintah (APIP) mulai bergerak serius.
”Kami dari Tim LKGSAI akan terus memantau setiap jengkal perkembangan kasus ini. Dengan adanya undangan untuk saksi-saksi ini, artinya proses hukum sudah masuk ke tahap pemeriksaan fakta. Kami tidak ingin ada intervensi terhadap para saksi,” ujar perwakilan Tim LKGSAI.
LKGSAI juga mengimbau kepada warga yang dipanggil agar tidak takut memberikan keterangan yang jujur sesuai fakta di lapangan. Lembaga ini berkomitmen untuk memastikan aspirasi masyarakat Barongsawahan didengar dan keadilan ditegakkan jika terbukti ada oknum yang mengambil keuntungan ilegal dari program rakyat tersebut.
Langkah Selanjutnya
Pantauan LKGSAI akan difokuskan pada hasil konfirmasi para saksi di Inspektorat. Jika ditemukan bukti yang kuat, LKGSAI mendesak agar kasus ini segera dinaikkan statusnya ke ranah hukum yang lebih tinggi demi memberikan efek jera terhadap praktik pungli di tingkat desa.
tim jombang media gsai
