LKGSAI Soroti Dugaan Keterlibatan ACY, Donatur Asal Pekanbaru, dalam PETI di Merangin
LKGSAI Soroti Dugaan Keterlibatan ACY, Donatur Asal Pekanbaru, dalam PETI di Merangin
Merangin, Jambi (25/09/2025) – Praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, kembali mencuat. Aktivitas ilegal yang meresahkan masyarakat dan merusak lingkungan ini diduga melibatkan dua aktor penting: seorang oknum perangkat desa dan seorang pengusaha dari luar daerah.
Ketua DPD Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) Jambi, Sampurna, mengungkapkan adanya indikasi kuat keterlibatan AWL, Sekretaris Desa Air Liki Baru, Kecamatan Tabir Barat, serta ACY, pengusaha asal Pekanbaru yang diduga menjadi penyandang dana sekaligus pemilik alat berat dalam operasi PETI.
Dugaan Peran Oknum Perangkat Desa dan Donatur Eksternal
Berdasarkan laporan masyarakat dan investigasi lapangan, AWL diduga mengendalikan operasional PETI dengan memanfaatkan posisinya untuk mengklaim lahan warga sebagai miliknya. Lahan tersebut kemudian dijadikan area tambang ilegal.
Sementara itu, ACY disebut sebagai pihak yang menyediakan modal dan alat berat. Dugaan ini menguatkan indikasi bahwa aktivitas PETI di Merangin bukan lagi berskala kecil, melainkan sudah berbentuk sindikasi bisnis ilegal yang terorganisir.
“Informasi yang kami terima, hasil PETI ini tidak masuk ke kas desa ataupun negara, melainkan langsung dinikmati oleh oknum tertentu, termasuk AWL dan ACY. Ini jelas merugikan rakyat dan negara,” tegas Sampurna.
Dampak Serius bagi Lingkungan dan Sosial
Aktivitas PETI di sekitar Sungai Petelek (Talun Tinggi) telah merusak lahan warga akibat penggunaan alat berat. Bahkan, tambang ilegal ini diduga merambah kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS).
Kerusakan tersebut berpotensi memicu longsor, banjir bandang, pencemaran air akibat merkuri, hingga hilangnya habitat satwa endemik TNKS. Selain itu, warga sekitar kehilangan lahan produktif sebagai sumber penghidupan. Dari sisi ekonomi, kerugian negara ditaksir mencapai miliaran rupiah karena emas yang ditambang tidak tercatat dalam penerimaan negara.
Langkah Hukum dan Komitmen LKGSAI
LKGSAI Jambi menegaskan akan segera melaporkan kasus ini kepada aparat penegak hukum. “Negara tidak boleh kalah oleh mafia tambang. Kami akan kawal kasus ini hingga tuntas,” ujar Sampurna.
Sementara itu, Polda Jambi sebelumnya telah melakukan operasi rutin pemberantasan PETI. Namun, kasus di Air Liki Baru dinilai sangat serius karena melibatkan perangkat desa dan jaringan eksternal.
Dukungan Kebijakan Nasional
LKGSAI juga menyampaikan apresiasi terhadap komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas tambang ilegal di Indonesia. Sampurna menilai kasus Merangin menjadi bukti nyata perlunya pengawasan ketat, mengingat keterlibatan oknum aparat desa dan pendanaan dari luar daerah.
“Bapak Presiden sudah jelas menyatakan perang terhadap tambang ilegal. Kami, LKGSAI Jambi, siap mendukung penuh kebijakan itu di lapangan. Tidak ada ruang bagi mafia tambang di negeri ini,” tambahnya.
Tuntutan LKGSAI
Melalui pernyataan resmi, LKGSAI Jambi mendesak:
- Aparat penegak hukum segera menindaklanjuti dugaan keterlibatan AWL dan ACY.
- Pemerintah Kabupaten Merangin memperketat pengawasan agar aparat desa tidak terlibat PETI.
- Pemerintah pusat memperkuat operasi pemberantasan PETI dengan dukungan personel dan peralatan.
- Masyarakat berani melaporkan setiap praktik tambang ilegal.
Penutup
Kasus PETI di Air Liki Baru menjadi cerminan betapa seriusnya ancaman tambang ilegal terhadap lingkungan, ekonomi, dan sosial. LKGSAI Jambi menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga para pelaku, baik aktor lapangan maupun donatur, diproses sesuai hukum yang berlaku.
Tim LKGSAI Jambi
