Lkgsai sorotin.Pemilik Restoran Korea Di Surabaya Dipolisikan, Diduga Perkosa Sekretaris Dan ART Berulang Kali
Pemilik Restoran Korea Di Surabaya Dipolisikan, Diduga Perkosa Sekretaris Dan ART Berulang Kali
Surabaya – Lembaga Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) Surabaya Memberikan Apresiasi Kepada Jajaran Polrestabes Surabaya Pemilik restoran Korea Son Ga di Jalan HR. Muhamad, Surabaya, yang merupakan Warga Negara Korea Selatan (Korsel) Son Sung Kyung (64), harus berurusan dengan pihak kepolisian. Ia diduga melakukan tindak kejahatan pemerkosaan berulang dan intimidasi berat terhadap sejumlah bawahannya.
Kasus ini terbongkar setelah korban berinisial MAD (28), yang bekerja sebagai sekretaris restoran, resmi melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Surabaya pada 29 Juli 2026. Laporan ini tercatat dalam Tanda Bukti Lapor Nomor: TBL/B/1567/VII/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TTIMUR
Berdasarkan informasi yang dihimpun media, aksi kejahatan bermula pada 12 Maret 2026 saat restoran tutup. Terduga pelaku menggelar pesta minuman keras bersama rekannya sesama WN Korsel dan memaksa korban MAD mengonsumsi alkohol hingga kehilangan kesadaran berat serta mengalami mual.
Keesokan harinya, pada 13 Maret 2026, korban yang tidak berdaya justru dibawa ke sebuah hotel di Surabaya Barat, bukan diantar pulang ke kosnya. Di sana, pelaku melancarkan pemerkosaan disertai ancaman pemecatan, penahanan gaji, hingga ancaman keselamatan keluarga. Korban kemudian diberi uang Rp500.000 dan diintimidasi agar tidak melapor.
Tekanan psikologis berlanjut pada 21 Mei 2026, di mana korban dipaksa tinggal di rumah pribadi pelaku di kawasan Wiyung di bawah ancaman pembunuhan. Pemerkosaan diduga terjadi berulang kali dengan modus serupa, yakni dicekoki alkohol. Trauma berat yang dialami bahkan sempat membuat korban mengalami dorongan untuk mengakhiri hidup (suicidal thought).
Puncak perlawanan terjadi pada 27 hingga 28 Juli 2026. Korban yang terkunci di rumah pelaku secara diam-diam menghubungi manajer restoran saat berpura-pura mabuk. Tiga staf restoran akhirnya datang menyelamatkan setelah kunci gerbang dilemparkan lewat jendela oleh Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial SUF (24) asal Malang.
SUF ternyata juga diduga mengalami pelecehan seksual oleh pelaku yang sama. Ia telah resmi melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Surabaya pada 6 Agustus 2026 dengan nomor laporan LP/B/1613/VIII/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR.
Kasat PPA-PPO Polrestabes Surabaya, AKBP Melatisari, membenarkan bahwa laporan para korban saat ini tengah diproses oleh pihak kepolisian. “Proses njih,” ujar Melatisari saat dikonfirmasi melalui pesan singkat pada Sabtu, 22 Agustus 2026.
Sementara itu, Kuasa Hukum korban, Vena Naftalia, S.H., mengungkapkan bahwa selain MAD dan SUF, terdapat sekitar 3 hingga 4 korban lainnya yang telah menghubungi tim hukum dengan pengakuan mengalami modus kejahatan serupa dari terduga pelaku.
(Mr Abu Nawas)
