LKGSAI JAMBI RESMI LAPORKAN DUGAAN PENYELEWENGAN DANA DESA SUNGAI MANCUR KE KEJATI JAMBI
Jambi, 22 Agustus 2026
Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) DPD Provinsi Jambi resmi melayangkan surat pengaduan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi terkait dugaan penyalahgunaan dan ketidaktransparanan pengelolaan Dana Desa Sungai Mancur, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, Kabupaten Bungo, pada periode 2021–2026.
Pengaduan tersebut disampaikan setelah adanya informasi dan keresahan masyarakat yang mempertanyakan keterbukaan pengelolaan Dana Desa selama beberapa tahun terakhir.
TIGA POIN UTAMA YANG DIADUKAN
1. DIDUGA TIDAK TRANSPARAN
LKGSAI menerima informasi bahwa masyarakat diduga tidak mendapatkan keterbukaan yang memadai mengenai penggunaan Dana Desa, termasuk informasi mengenai kegiatan, anggaran, realisasi, serta laporan pertanggungjawaban. Hal ini perlu diklarifikasi melalui pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.
2. DUGAAN KETIDAKSESUAIAN PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN
LKGSAI juga mempertanyakan realisasi sejumlah program pembangunan fisik maupun pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari Dana Desa. Dugaan tersebut diharapkan dapat diverifikasi melalui audit dan pemeriksaan dokumen serta kondisi lapangan.
3. DUGAAN PENGELOLAAN ASET DESA SECARA SEPIHAK
Selain Dana Desa, LKGSAI turut mempertanyakan informasi mengenai dugaan penjualan atau pertukaran Tanah Kas Desa (TKD)/aset desa yang diduga dilakukan tanpa proses musyawarah dan tanpa mekanisme persetujuan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut LKGSAI, aset desa merupakan bagian dari kekayaan desa yang penggunaannya harus dilakukan secara transparan, tertib, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ketua DPD LKGSAI Provinsi Jambi, SYAMPURNA, S.H., C.PL, menegaskan bahwa pengaduan tersebut bukan bertujuan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan mendorong adanya pemeriksaan secara objektif.
“Ini bukan hanya soal uang. Ini soal hak masyarakat. Dana Desa merupakan anggaran negara yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat. Apabila terdapat dugaan penyimpangan, kami meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara profesional dan transparan.”
LKGSAI meminta Kejati Jambi menindaklanjuti pengaduan tersebut sesuai kewenangan, termasuk melakukan klarifikasi, pemeriksaan dokumen, audit atau investigasi apabila diperlukan, serta memanggil pihak-pihak terkait apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
LKGSAI juga mendorong Kejari Bungo, Inspektorat Kabupaten Bungo, dan DPMD Kabupaten Bungo untuk ikut melakukan pengawasan sesuai tugas dan kewenangannya.
TUNTUTAN LKGSAI
- Mendorong dilakukannya audit/pemeriksaan investigatif terhadap pengelolaan Dana Desa Sungai Mancur periode 2021–2026.
- Memeriksa kesesuaian antara anggaran, dokumen perencanaan, realisasi kegiatan, dan kondisi di lapangan.
- Memeriksa dugaan pengelolaan atau pemindahtanganan aset/Tanah Kas Desa sesuai ketentuan hukum.
- Apabila ditemukan bukti pelanggaran dan kerugian negara, LKGSAI meminta agar diproses sesuai hukum yang berlaku dan kerugian negara dipulihkan.
- Memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang transparan mengenai pengelolaan Dana Desa.
LKGSAI DPD Provinsi Jambi menyatakan siap mengawal pengaduan ini secara konstitusional dan menyerahkan proses pemeriksaan sepenuhnya kepada aparat yang berwenang.
KALAU DESA MAJU, RAKYAT SEJAHTERA.
KALAU DANA DESA DISALAHGUNAKAN, RAKYAT YANG DIRUGIKAN.
NKRI HARGA MATI!
SALAM KOMPAK SELALU!
HUMAS DPD LKGSAI PROVINSI JAMBI
