DPD LKGSAI Hartop Lampung Kawal Ketat Kasus Mafia Tanah, Tersangka Thio Stefanus Akhirnya Ditahan
Lampung, 9 Juli 2025 — Setelah sekian lama kebal hukum, tersangka utama kasus mafia tanah di Lampung yang menyeret lahan milik negara akhirnya berhasil dijerat oleh penegak hukum. Tersangka Thio Stefanus alias TS, seorang pengusaha yang dikenal memiliki jaringan kuat, resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Penahanan ini diumumkan oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, yang menyatakan bahwa penahanan TS merupakan hasil dari pengembangan penyidikan kasus penerbitan ilegal Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas lahan milik Kementerian Agama (Kemenag) seluas 17.000 meter persegi di Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.
Peran LKGSAI dalam Membongkar Mafia Tanah
Keberhasilan penahanan TS tidak terlepas dari peran aktif DPD Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) Hartop Lampung, yang sejak awal turut serta melakukan pengawalan, investigasi lapangan, dan pengumpulan data. LKGSAI bahkan telah lebih dahulu melaporkan indikasi praktik mafia tanah kepada pihak kejaksaan dan aparat penegak hukum lainnya sebelum kasus ini mendapat perhatian publik secara luas.
Ketua DPD LKGSAI Hartop Lampung menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan kemenangan kecil bagi masyarakat dan negara dalam menghadapi mafia tanah yang telah lama menjadi momok menakutkan dan sering kali kebal dari proses hukum.
“Kami di LKGSAI tidak akan membiarkan satu jengkal pun tanah negara dirampas oleh oknum mafia tanah. Ini bukan sekadar kasus pencurian aset negara, tapi pengkhianatan terhadap rakyat dan hukum. Kami akan terus mengawal proses ini hingga ke meja hijau dan mendesak agar semua aktor yang terlibat, termasuk pejabat yang terindikasi menyalahgunakan wewenang, ikut dimintai pertanggungjawaban,” tegasnya.
Rangkaian Aktor dan Modus Operandi
Kasus mafia tanah ini tidak berdiri sendiri. Sebelumnya, Kejati Lampung telah menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu:
- Lukman, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Selatan
- TRS, seorang notaris yang diduga kuat sebagai fasilitator dalam manipulasi dokumen
Dalam modusnya, tersangka Thio Stefanus diduga menggunakan dua identitas berbeda dalam proses pembelian lahan. Identitas palsu tersebut digunakan untuk memanipulasi data dan kemudian diajukan oleh notaris TRS. Data tersebut akhirnya disetujui oleh Lukman, yang kala itu menjabat sebagai Kepala BPN, dan berujung pada diterbitkannya Sertifikat Hak Milik atas lahan yang masih berstatus milik negara.
“Sehingga diterbitkan SHM di atas lahan yang masih milik negara itu,” ungkap Armen Wijaya dalam keterangan tertulisnya.
Menurut perhitungan Kejati Lampung, negara mengalami kerugian hingga Rp 54,4 miliar akibat penerbitan sertifikat ilegal atas aset negara yang telah dikuasai oleh Kementerian Agama selama puluhan tahun.
Lahan Negara Diambil Alih Pihak Swasta
Puji Raharjo, Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Lampung, membenarkan bahwa lahan tersebut telah lama menjadi aset milik Kemenag dan telah digunakan selama puluhan tahun. Namun secara mengejutkan, pada tahun 2022, muncul klaim dari pihak swasta yang mengaku sebagai pemilik sah tanah tersebut.
“Tanah itu sudah puluhan tahun kita kuasai, lalu kemudian tahun 2022 itu ada pihak swasta yang mengklaim bahwa mereka pemilik tanah itu dan berperkara di pengadilan,” ujar Puji Raharjo.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena mengungkap praktik manipulasi data tanah, kerjasama jahat antara swasta dan oknum pejabat, serta lemahnya sistem pertanahan yang membuka celah bagi mafia tanah untuk bergerak leluasa.
LKGSAI: Ini Baru Awal, Bongkar Mafia Tanah Sampai Akar
Ketua DPD LKGSAI Hartop menegaskan bahwa penahanan TS hanya langkah awal dalam membongkar jaringan mafia tanah yang lebih besar. Ia menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti dan laporan masyarakat terkait kasus-kasus serupa di wilayah lain, dan akan terus mendorong aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dan tidak tebang pilih.
“Kita butuh ketegasan hukum, bukan sekadar penangkapan satu atau dua orang. Mafia tanah ini terstruktur dan sistemik, melibatkan banyak aktor dari berbagai level. LKGSAI siap berada di barisan depan untuk membersihkan Lampung dari kejahatan pertanahan yang selama ini merampas hak rakyat dan merugikan negara,” tegasnya.
Tuntutan untuk Evaluasi Sistem Pertanahan
LKGSAI juga mendesak Kementerian ATR/BPN dan Kemenag untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem administrasi pertanahan, terutama dalam pengamanan aset negara. Mereka juga mendorong agar aset-aset negara seperti tanah milik kementerian dan lembaga segera ditertibkan dan didaftarkan ulang guna mencegah tindakan serupa di masa depan.
Penegakan hukum yang tegas dan pengawasan masyarakat yang aktif adalah kunci memberantas mafia tanah. DPD LKGSAI Hartop Lampung akan terus mengawal, menekan, dan bergerak hingga kebenaran dan keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu.
