LKGSAI Soroti Jalan Berlubang Penyebab Kecelakaan, Siap Tempuh Jalur Hukum Demi Lindungi Hak Masyarakat
LKGSAI Soroti Jalan Berlubang Penyebab Kecelakaan, Siap Tempuh Jalur Hukum Demi Lindungi Hak Masyarakat
Cikampek – Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) kembali menyuarakan kepeduliannya terhadap keselamatan masyarakat menyusul terjadinya kecelakaan tunggal yang diduga akibat kondisi jalan berlubang dan minim penerangan di salah satu ruas jalan wilayah Cikampek. Insiden tersebut menambah daftar panjang keluhan masyarakat terkait infrastruktur jalan yang dinilai kurang mendapatkan perhatian serius dari pihak berwenang.
Peristiwa kecelakaan terjadi pada malam hari saat seorang pengendara sepeda motor melintas dan menghantam lubang cukup dalam di badan jalan. Korban terjatuh dan mengalami luka fisik serta kerusakan pada kendaraan. Kerugian materiil ditaksir mencapai jutaan rupiah. Warga sekitar menyebutkan bahwa kondisi jalan tersebut sudah lama rusak dan kerap dikeluhkan, namun belum terlihat adanya perbaikan permanen maupun pemasangan rambu peringatan sebagai langkah antisipasi.
Ketua Umum LKGSAI, Edi Munadi, SH., S.Ag., menyampaikan keprihatinan mendalam atas kejadian tersebut. Ia menegaskan bahwa keselamatan pengguna jalan adalah tanggung jawab penyelenggara jalan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Menurutnya, apabila kerusakan belum dapat diperbaiki secara menyeluruh karena alasan teknis atau anggaran, setidaknya pemerintah wajib memasang rambu peringatan atau tanda bahaya agar pengguna jalan dapat mengantisipasi potensi kecelakaan.
“Negara wajib hadir menjamin keselamatan masyarakat. Jangan sampai kelalaian dalam pemeliharaan infrastruktur justru merugikan warga yang setiap hari menggunakan jalan untuk bekerja dan beraktivitas,” tegasnya.
Dugaan Kelalaian dan Tanggung Jawab Pemerintah
Secara hukum, penyelenggara jalan memiliki kewajiban untuk menjaga kondisi jalan agar tetap laik dan aman dilalui. Apabila terdapat kerusakan yang berpotensi membahayakan pengguna jalan dan tidak segera ditangani, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk kelalaian administratif.
LKGSAI menilai bahwa jika benar lubang tersebut sudah lama dibiarkan tanpa perbaikan dan tanpa rambu peringatan, maka patut dipertanyakan sistem pengawasan dan pemeliharaan rutin yang dijalankan oleh instansi terkait sesuai kewenangan status jalan, apakah itu jalan kabupaten, provinsi, maupun nasional.
Organisasi ini juga mengingatkan bahwa masyarakat memiliki hak untuk menuntut ganti rugi apabila terbukti terjadi kerugian akibat kelalaian pengelola fasilitas publik. Mekanisme hukum yang dapat ditempuh antara lain melalui somasi kepada instansi terkait, pengaduan ke Ombudsman atas dugaan maladministrasi, hingga gugatan perdata atas dasar perbuatan melawan hukum.
LKGSAI Buka Posko Pengaduan dan Siap Dampingi Korban
Sebagai bentuk komitmen terhadap perlindungan hak masyarakat, LKGSAI menyatakan siap membuka posko pengaduan bagi warga yang mengalami kejadian serupa. Selain itu, LKGSAI juga siap memberikan pendampingan hukum bagi korban yang ingin menempuh jalur hukum guna memperoleh keadilan dan ganti rugi atas kerugian yang dialami.
Langkah ini diambil bukan semata-mata untuk mencari kesalahan, melainkan sebagai upaya mendorong perbaikan sistem dan peningkatan tanggung jawab dalam pengelolaan infrastruktur publik.
LKGSAI juga mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait untuk segera melakukan:
- Perbaikan permanen di titik kerusakan
- Pemasangan rambu peringatan sementara
- Audit menyeluruh terhadap kondisi ruas jalan rawan kecelakaan
- Evaluasi sistem pemeliharaan rutin
Harapan Masyarakat
Masyarakat berharap agar kejadian ini menjadi perhatian serius pemerintah sehingga tidak ada lagi korban akibat jalan rusak yang dibiarkan tanpa penanganan. Infrastruktur jalan merupakan sarana vital bagi aktivitas ekonomi, pendidikan, dan sosial. Kelalaian dalam pemeliharaannya bukan hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga dapat mengancam keselamatan jiwa.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari dinas terkait mengenai rencana perbaikan di lokasi kejadian. LKGSAI menegaskan akan terus mengawal persoalan ini sampai ada langkah konkret demi keselamatan masyarakat.
(Redaksi LKGSAI)
