Ketua DPC LKGSAI Bondowoso, Ashari, Kawal Ketat Kasus Korupsi Rp 3 Miliar hingga Vonis 7 Tahun Penjara
Surabaya, 25 April 2025 — Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) Bondowoso, Bapak Ashari, menunjukkan komitmen luar biasa dalam mengawal proses hukum kasus korupsi yang menyeret mantan mantri BRI Unit Tapen, Raditya Ardi Nugraha. Sejak awal proses penyidikan hingga vonis akhir, Ashari terus mendampingi jalannya perkara sebagai bentuk kepedulian terhadap pemberantasan korupsi di daerah.
Mahkamah Agung melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya resmi menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada terdakwa Raditya Ardi Nugraha karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp 300 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin oleh Ferdinand Marcus Leander dengan anggota Abdul Gani dan Pultoni serta panitera pengganti Achmad Fajarisman, juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara senilai Rp 3.004.780.875.
“Apabila uang pengganti tidak dibayar dalam waktu 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh Jaksa Penuntut Umum. Jika tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun,” ujar majelis hakim.
Dalam pertimbangan majelis, perbuatan terdakwa bermula pada pertengahan tahun 2022 saat saksi Yanuar Arifin selaku Kepala Unit BRI Tapen memerintahkan Raditya untuk mencari calon debitur kredit KUPEDES. Terdakwa kemudian meminta bantuan Abdus Salam untuk mengumpulkan data identitas warga lanjut usia (60 tahun ke atas) di wilayah Jurangsapi, yang ternyata digunakan untuk memanipulasi pencairan kredit fiktif.
Sebagai imbalan, terdakwa menjanjikan akan membayar hutangnya kepada Abdus Salam senilai Rp 500 juta, yang berasal dari pembangunan rumah milik terdakwa.
Ketua DPC LKGSAI Bondowoso, Ashari, menyampaikan bahwa vonis ini adalah kemenangan rakyat dan menjadi bukti bahwa korupsi tidak akan pernah mendapat tempat di negeri ini.
“Kami dari LKGSAI akan terus berdiri di garda terdepan dalam mengawal setiap proses hukum. Tidak ada tempat bagi koruptor di negeri ini. Siapapun, dan di manapun mereka berada, harus dihukum setimpal,” tegas Ashari.
Langkah tegas dan konsisten yang ditunjukkan Ashari ini menjadi teladan bahwa kolaborasi masyarakat sipil dengan penegak hukum sangat penting untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
TIM LKGSAI JATIM
