Ketua Peneliti ROY SMPURNA.LKGSAI Ungkap Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD Kediri, Siap Laporkan ke Mabes Polri dan Polda Jatim
Surabaya — Dugaan penggunaan ijazah palsu oleh salah satu anggota DPRD Kabupaten Kediri berinisial A kembali mencuat setelah Ketua Peneliti Dokumen Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI), Roy Smpurna, menemukan sejumlah bukti kuat terkait kejanggalan dokumen pendidikan yang digunakan saat pencalonan legislatif.
Roy menyatakan pihaknya akan segera melaporkan kasus ini secara resmi ke Mabes Polri dan Polda Jawa Timur dalam waktu dekat.
Indikasi Pemalsuan
Menurut Roy, indikasi pemalsuan terungkap setelah tim LKGSAI melakukan penelusuran mendalam terhadap dokumen administratif calon legislatif yang bersangkutan pada saat proses verifikasi di KPU Kabupaten Kediri.
“Ada terlalu banyak kejanggalan dalam dokumen yang dilampirkan. Dari struktur isi, format legalisasi, hingga sejarah lembaga penerbit, semuanya mengindikasikan adanya manipulasi administratif,” ujar Roy dalam keterangan resminya di Surabaya.
Kejanggalan utama ditemukan pada ijazah yang bertuliskan ‘STTB Sekolah Menengah Umum Tingkat Atas (SMA)’, namun dalam kolom keterangan justru tertulis bahwa pemilik ijazah adalah lulusan ‘Sekolah Menengah Ekonomi Tingkat Atas (SMEA) Jaya Sakti Surabaya’.
“Ketidaksesuaian nomenklatur ini fatal jika sampai lolos verifikasi KPU, karena menyangkut keabsahan lembaga pendidikan penerbit dokumen,” tegas Roy.
Lebih lanjut, ijazah tersebut disebut diterbitkan pada tahun 1993, namun telah mencantumkan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) — padahal sistem tersebut baru diberlakukan setelah terbitnya Keputusan Balitbang Depdiknas Nomor 3574/G.G4/KL/2009.
“Tidak mungkin sekolah tahun 1993 sudah menggunakan sistem NPSN yang baru muncul 16 tahun kemudian,” jelasnya.
Legalitas Sekolah Diragukan
Roy menambahkan, legalisasi ijazah yang bersangkutan juga tidak mencantumkan tanggal, nama pejabat penanggung jawab, serta format stempel yang tidak sesuai dengan standar administrasi pendidikan pada masa itu.
Selain itu, sekolah Jaya Sakti Surabaya diketahui telah berhenti beroperasi sejak 2014 setelah bergabung dengan SMA Mardi Siswi akibat kekurangan siswa.
“Kalau sekolahnya sudah tidak eksis secara hukum dan administratif, bagaimana mungkin masih bisa melegalisasi dokumen pendidikan?” kata Roy.
Aspek Hukum yang Dilanggar
Dari hasil analisis LKGSAI, kasus ini berpotensi melanggar beberapa ketentuan hukum pidana dan pemilu, di antaranya:
- Pasal 263 KUHP: Pemalsuan surat dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara.
- Pasal 264 KUHP: Pidana lebih berat jika pemalsuan dilakukan terhadap akta otentik atau surat resmi negara.
- Pasal 520 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu: Ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp72 juta bagi calon legislatif yang menggunakan dokumen palsu dalam proses pencalonan.
“Ini bukan sekadar pelanggaran etik, tetapi delik pidana murni yang menyentuh integritas lembaga legislatif Kabupaten Kediri,” tegas Roy.
LKGSAI Dorong Transparansi Dokumen Publik
Kasus ini mencuat di tengah kebijakan KPU RI yang baru saja mencabut Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang pengecualian dokumen dari keterbukaan informasi publik.
Dengan kebijakan baru ini, publik kini memiliki hak hukum penuh untuk mengakses dokumen pendidikan dan rekam jejak calon pejabat publik.
“Rakyat berhak tahu dan memastikan keabsahan ijazah wakilnya. Demokrasi tidak boleh berhenti di level administratif, tapi harus menegakkan nilai kejujuran dan integritas,” tegas Roy menutup keterangannya.
tim kediri jatim

