LKGSAI Resmi Ajukan Pengaduan ke Kejaksaan Terkait Dugaan Pungli PTSL Desa Barongsawahan
LKGSAI Resmi Ajukan Pengaduan ke Kejaksaan Terkait Dugaan Pungli PTSL Desa Barongsawahan
Jombang — Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) secara resmi telah mengajukan pengaduan ke Kejaksaan terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Barongsawahan, Kabupaten Jombang.
Pengaduan tersebut didasarkan pada hasil investigasi yang dilakukan oleh Tim Investigasi LKGSAI di lapangan. Dalam proses penelusuran, tim menemukan sejumlah bukti yang menguatkan adanya dugaan pungli, mulai dari keterangan beberapa warga, dokumen pendukung, hingga bukti transfer uang yang diduga berkaitan dengan pengurusan PTSL.
Dari hasil investigasi, sejumlah warga mengaku telah dimintai sejumlah uang oleh oknum aparat desa dengan dalih agar proses pengurusan dan pengukuran tanah dapat dipermudah serta dipercepat. Permintaan tersebut disebut-sebut sebagai bagian dari tahapan pengajuan PTSL.
Selain pengakuan lisan, Tim Investigasi LKGSAI juga menghimpun surat pernyataan tertulis dari warga yang merasa keberatan dan dirugikan atas pungutan tersebut. Dalam surat pernyataan itu, warga menyampaikan bahwa mereka merasa tertekan karena permintaan uang dikaitkan dengan kelancaran proses pengukuran dan penerbitan sertifikat tanah.
Menurut keterangan warga, pungutan tersebut dilakukan dengan alasan pelaksanaan program MASDASIK (Masyarakat Sadar Sertifikasi) yang diklaim sebagai bagian dari proses pengajuan PTSL. Namun demikian, warga menilai praktik tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mengingat program PTSL pada prinsipnya tidak dipungut biaya di luar ketentuan resmi pemerintah.
Ketua DPC LKGSAI Kabupaten Jombang menyampaikan bahwa langkah pelaporan ke Kejaksaan merupakan bentuk komitmen lembaga dalam mengawal hak-hak masyarakat serta memastikan program pemerintah berjalan secara transparan dan bebas dari pungutan liar.
“Pengaduan ini kami sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan kelembagaan. Jika dugaan ini terbukti, maka praktik tersebut jelas melanggar hukum dan harus diproses sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Saat ini, seluruh dokumen, bukti transfer, serta surat pernyataan warga telah diserahkan kepada pihak Kejaksaan untuk ditindaklanjuti. LKGSAI berharap aparat penegak hukum dapat segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan secara objektif terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, demi kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.
tim investigasi bpar
