Pemdes Toari Bombana Jadi Sorotan Terkait Isu Tambang Pasir Pesisir Pantai
Pemdes Toari Bombana Jadi Sorotan Terkait Isu Tambang Pasir Pesisir Pantai
Bombana, Sulawesi Tenggara | 13 Januari 2026 — Pemerintah Desa (Pemdes) Toari, Kecamatan Poleang Barat, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, menjadi sorotan publik menyusul mencuatnya isu pengelolaan tambang pasir di wilayah pesisir pantai desa tersebut.
Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (KGS-AI) mendatangi kediaman Kepala Desa Toari guna melakukan klarifikasi terkait rencana alokasi hasil galian tambang pasir. Kunjungan ini dilakukan sebagai bentuk kontrol sosial atas pemanfaatan sumber daya alam yang ada di wilayah desa.
Dalam keterangannya, Kepala Desa Toari menyampaikan bahwa hasil galian pasir tersebut direncanakan akan dialokasikan sebagai penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya berencana menghadap Bupati Bombana untuk meminta rekomendasi resmi terkait kegiatan galian pasir (bahan galian C) tersebut.
“Rencana pemanfaatan hasil galian pasir akan diarahkan untuk penyertaan modal BUMDes, demi mendukung peningkatan ekonomi desa,” tutur Kepala Desa Toari di hadapan tim KGS-AI dan sejumlah wartawan.
Sejumlah awak media menegaskan bahwa pemanfaatan hasil tambang pasir sebagai penyertaan modal BUMDes dimungkinkan secara hukum, namun harus memenuhi persyaratan dan prosedur sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Beberapa poin penting yang perlu diperhatikan antara lain:
- Status Hukum Tambang Pasir
Tambang pasir merupakan sumber daya alam yang dikuasai oleh negara dan pengelolaannya diatur dalam undang-undang pertambangan. Setiap kegiatan penambangan, termasuk skala kecil, wajib memiliki izin resmi seperti Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari instansi berwenang. - Penyertaan Modal BUMDes
Penyertaan modal desa ke BUMDes diatur dalam Undang-Undang Desa dan peraturan pemerintah terkait. Modal BUMDes dapat bersumber dari Pendapatan Asli Desa (PADesa), termasuk hasil pengelolaan kekayaan desa yang sah. - Mekanisme Legal dan Transparansi
Agar hasil tambang pasir dapat dialokasikan secara sah, pengelolaannya harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, melalui mekanisme APBDes yang disepakati dalam Musyawarah Desa (Musdes) dan ditetapkan dalam Peraturan Desa (Perdes). - Perizinan Usaha BUMDes
BUMDes atau unit usaha desa yang mengelola tambang wajib memiliki izin usaha pertambangan sesuai ketentuan hukum. - Pengawasan dan Akuntabilitas
Pengelolaan sumber daya tambang harus melibatkan partisipasi masyarakat dan diaudit secara berkala guna mencegah penyalahgunaan serta memastikan manfaatnya dirasakan oleh seluruh warga desa.
Sebagai rujukan, regulasi terkait pengelolaan BUMDes dan keuangan desa dapat diakses melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Desa PDTT maupun situs resmi pemerintah daerah.
Secara umum, rencana alokasi hasil tambang pasir untuk penyertaan modal BUMDes dapat dilakukan, sepanjang seluruh proses penambangan dan pengelolaan keuangannya berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Tim
Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia
