DPC LKGSAI Jombang Klarifikasi Laporan Dugaan Pungli Aparat Desa, Tegaskan Pungutan Ilegal Langgar Hukum
DPC LKGSAI Jombang Klarifikasi Laporan Dugaan Pungli Aparat Desa, Tegaskan Pungutan Ilegal Langgar Hukum
Jombang | Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Garuda Sakti Aliansi Indonesia (DPC LKGSAI) Jombang memberikan klarifikasi terkait laporan dugaan pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan oleh oknum aparat desa di wilayah Kabupaten Jombang.
Ketua LKGSAI, Edi Munadi, menegaskan bahwa praktik pungutan liar merupakan perbuatan melawan hukum dan tidak dapat ditoleransi dalam bentuk apa pun, terlebih jika dilakukan oleh aparat desa yang memiliki kewenangan serta tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat.
“Apabila dugaan pungli ini terbukti, maka oknum aparat desa tersebut wajib diproses dan ditindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tidak ada ruang kompromi bagi pelanggaran hukum,” tegas Edi Munadi saat ditemui awak media.
Ia menekankan bahwa aparat desa merupakan ujung tombak pelayanan publik di tingkat paling bawah. Penyalahgunaan kewenangan melalui praktik pungli tidak hanya merugikan masyarakat secara materiil, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintah.
“Aparat desa seharusnya menjadi teladan. Jika justru melakukan pungli, maka hal ini berpotensi merusak tatanan sosial serta kepercayaan masyarakat terhadap negara,” ujarnya.
Edi Munadi juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran DPC LKGSAI Jombang yang telah berani melaporkan dugaan tersebut kepada aparat penegak hukum. Menurutnya, langkah tersebut merupakan wujud nyata fungsi kontrol sosial masyarakat dalam mengawal tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan, khususnya di tingkat desa.
“LKGSAI hadir untuk mengawal keadilan dan transparansi. Pelaporan ini bukan untuk mencari sensasi, melainkan memastikan hukum ditegakkan secara adil dan objektif,” tambahnya.
Ia berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, transparan, dan tanpa intervensi, sehingga memberikan efek jera serta menjadi peringatan bagi aparatur desa lainnya agar tidak menyalahgunakan kewenangan.
“Jika ingin menciptakan pemerintahan yang bersih, maka praktik pungli harus diberantas hingga ke akar. Desa adalah fondasi negara, dan fondasi itu harus bebas dari praktik-praktik melawan hukum,” pungkas Edi Munadi.
Landasan Hukum Terkait Dugaan Pungli:
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 12 huruf e, yang mengatur larangan bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara melakukan pungutan liar atau memaksa seseorang memberikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 26 ayat (4), yang mewajibkan kepala desa dan perangkat desa melaksanakan prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli),
yang menegaskan bahwa pungutan liar merupakan perbuatan melawan hukum dan harus diberantas secara sistematis.
