Ketua Umum LKGSAI Segera Layangkan Surat ke Kejaksaan Agung RI Terkait Dugaan Pungli Program PTSL di Desa Barongsawahan, Jombang
Jakarta — Ketua Umum Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) memastikan dalam waktu dekat akan melayangkan surat resmi kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta. Langkah tegas ini diambil sebagai tindak lanjut atas laporan yang disampaikan Ketua DPC LKGSAI Kabupaten Jombang, Dwi Indarto, terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang diduga terjadi di tingkat desa.
Laporan tersebut menyoroti dugaan pungli yang melibatkan oknum perangkat Desa Barongsawahan, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang, yakni carik, kasun, dan modin. Para oknum tersebut diduga meminta sejumlah uang kepada warga dengan alasan biaya persiapan program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap), yang sejatinya merupakan program nasional pemerintah untuk membantu masyarakat dalam pengurusan sertifikat tanah.
Ketua Umum LKGSAI menegaskan bahwa tindakan tersebut, apabila terbukti, merupakan pelanggaran hukum serius dan bentuk penyalahgunaan wewenang yang mencederai kepercayaan publik.
“Program pemerintah tidak boleh dijadikan ladang pungutan. Aparat desa seharusnya menjadi pelayan masyarakat, bukan justru membebani warga dengan pungutan yang tidak memiliki dasar hukum. Dugaan pungli ini harus diusut secara tuntas dan transparan,” tegas Ketua Umum LKGSAI.
Menurutnya, pelaporan ke Kejaksaan Agung dilakukan agar penanganan perkara berjalan objektif, profesional, dan tidak berhenti di level daerah, mengingat dugaan pelanggaran menyangkut kepentingan masyarakat luas dan program strategis nasional.
LKGSAI juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal dan memantau perkembangan kasus ini, serta memberikan pendampingan kepada masyarakat yang diduga menjadi korban pungli hingga ada kepastian hukum yang jelas.
Sementara itu, Ketua DPC LKGSAI Kabupaten Jombang, Dwi Indarto, menyampaikan bahwa laporan telah disertai dokumen pendukung, keterangan saksi, serta aduan masyarakat yang merasa dirugikan. Ia berharap aparat penegak hukum dapat segera memanggil pihak-pihak terkait dan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
Kasus ini menjadi peringatan keras akan pentingnya pengawasan terhadap pelaksanaan program pemerintah di tingkat desa, agar tujuan utama program benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, tanpa adanya pungutan liar maupun praktik penyalahgunaan jabatan.
tim lkgsai
