14 CPMI Ilegal Diamankan di Perairan Tinabasan, Nunukan
14 CPMI Ilegal Diamankan di Perairan Tinabasan, Nunukan
Nunukan, 27 Maret 2026 – Sebanyak 14 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) non-prosedural berhasil diamankan dalam operasi tangkap tangan oleh tim gabungan di perairan Tinabasan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Operasi ini melibatkan Tim Quick Response Pangkalan TNI AL (Lanal) Nunukan bersama Satgas TNI dan unsur gabungan lainnya, termasuk SGI serta instansi terkait seperti BP3PMI Kalimantan Utara. Penindakan dilakukan saat para CPMI hendak diberangkatkan secara ilegal menuju Kalabakan, Malaysia, tanpa melalui prosedur resmi.
Para korban diketahui membayar biaya perjalanan sebesar Rp800 ribu untuk menuju Nunukan, serta 700 Ringgit Malaysia (sekitar Rp3 juta) untuk biaya penyeberangan ke Malaysia.
Komandan Lanal Nunukan, Primayantha Maulana Malik, menegaskan komitmen TNI AL dalam menjaga kedaulatan wilayah perbatasan serta melindungi masyarakat dari praktik penempatan pekerja migran ilegal.
“Kami akan terus meningkatkan pengawasan di wilayah perbatasan guna mencegah aktivitas ilegal, khususnya terkait penyelundupan pekerja migran non-prosedural,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala BP3PMI Kalimantan Utara, Andi, dalam keterangannya kepada media LKGSAI Nunukan menyampaikan bahwa dari 14 orang CPMI yang diamankan, satu orang diduga sebagai pengurus atau pelaku.
Sebanyak 13 orang lainnya saat ini diamankan di kantor BP3PMI dan akan dipulangkan ke keluarga masing-masing atau diarahkan untuk bekerja secara legal di wilayah Nunukan.
“Satu orang pengurus saat ini telah diserahkan ke Polres Nunukan untuk diproses hukum terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), sementara 13 lainnya kami amankan dan akan dipulangkan,” ujarnya.
Seluruh barang bukti dalam operasi tersebut telah diserahkan kepada BP3PMI Kalimantan Utara untuk penanganan lebih lanjut. Kasus ini kini dalam proses penyidikan oleh pihak kepolisian.
Penulis:
Ratu Sitti Samriyani
Perwakilan Nunukan – LKGSAI Kalimantan Utara
