SIDANG SENGKETA TANAH KEMBALI DIGELAR, KETUM LKGSAI MINTA PENETAPAN HAK DI KAMPUNG INGGRIS
SIDANG SENGKETA TANAH KEMBALI DIGELAR, KETUM LKGSAI MINTA PENETAPAN HAK DI KAMPUNG INGGRIS
Kediri — Sidang sengketa tanah kembali digelar di Pengadilan Negeri Kediri dengan agenda lanjutan pemeriksaan perkara yang melibatkan klaim kepemilikan lahan di kawasan Kampung Inggris.
Dalam persidangan tersebut, Ketua Umum LKGSAI, Edi Munadi, secara tegas meminta majelis hakim untuk segera menetapkan hak kepemilikan atas tanah yang saat ini menjadi objek sengketa.
Menurutnya, lahan tersebut memiliki dasar kepemilikan yang jelas, namun justru diklaim oleh pihak desa tanpa dasar yang kuat. Ia menegaskan bahwa LKGSAI akan terus mengawal proses hukum ini hingga mendapatkan keadilan bagi pihak yang berhak.
“Ini bukan hanya soal tanah, tetapi soal keadilan. Kami meminta majelis hakim untuk objektif dan segera menetapkan hak atas tanah tersebut,” tegasnya usai sidang.
Sengketa ini menjadi perhatian publik karena lokasi tanah berada di kawasan strategis Kampung Inggris, yang dikenal sebagai pusat pendidikan bahasa di Indonesia dan memiliki nilai ekonomi tinggi.
Pihak LKGSAI juga menegaskan komitmennya untuk mendampingi masyarakat dalam memperjuangkan hak-hak mereka, khususnya dalam persoalan agraria yang kerap menimbulkan konflik di tengah masyarakat.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada agenda berikutnya dengan menghadirkan saksi-saksi tambahan dari kedua belah pihak.
