KPK Geledah Rumah Pegawai PUPR dan Pihak Swasta di Muara Enim, LKGSAI DPC Muara Enim Ikut Memantau
MUARA ENIM, SUMATERA SELATAN — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa dan/atau penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Pada Kamis (10/9/2026), penyidik KPK melakukan penggeledahan di dua lokasi, yakni rumah salah seorang pegawai Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta rumah pihak swasta yang disebut merupakan pelaksana proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Dalam kegiatan tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti elektronik (BBE). Barang bukti tersebut selanjutnya akan diekstrak dan dianalisis penyidik untuk membantu mengungkap konstruksi perkara.
Sebelumnya, pada Rabu (9/9/2026), penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di Kantor Dinas PUPR dan Kantor Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemkab Muara Enim. Dari dua lokasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen terkait pelaksanaan pekerjaan serta barang bukti elektronik. ()
LKGSAI DPC Muara Enim Ikut Memantau
Dalam rangka menjalankan fungsi kontrol sosial, jajaran LKGSAI DPC Muara Enim turut melakukan pemantauan dan mengikuti perkembangan kegiatan penegakan hukum yang dilakukan KPK di wilayah Kabupaten Muara Enim.
LKGSAI DPC Muara Enim menegaskan bahwa pemantauan tersebut dilakukan sebagai bentuk perhatian masyarakat terhadap proses pemberantasan korupsi, khususnya yang berkaitan dengan penggunaan anggaran pemerintah dan pelaksanaan proyek daerah.
Ketua dan jajaran LKGSAI DPC Muara Enim diharapkan tetap mengedepankan sikap profesional, tidak mengganggu proses penyidikan, serta menghormati kewenangan penyidik KPK dalam mengumpulkan dan menganalisis barang bukti.
“Kami hadir untuk memantau sebagai bagian dari kontrol sosial. Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang dilakukan KPK dan tidak ingin mengintervensi penyidikan. Yang terpenting, proses hukum berjalan transparan dan seluruh fakta dapat dibuka berdasarkan alat bukti,” demikian sikap LKGSAI DPC Muara Enim.
LKGSAI juga mendorong agar setiap dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Muara Enim dapat ditelusuri secara menyeluruh apabila memang terdapat indikasi pelanggaran hukum.
Dorong Transparansi dan Akuntabilitas
Perkara ini merupakan bagian dari pengembangan kasus yang sebelumnya bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Muara Enim pada Juni 2026. KPK kemudian menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka, termasuk Bupati Muara Enim nonaktif Edison.
Dengan adanya rangkaian penggeledahan di kantor pemerintahan maupun rumah pihak yang berkaitan dengan perkara, LKGSAI DPC Muara Enim berharap seluruh proses penegakan hukum dapat berjalan objektif dan profesional.
LKGSAI menegaskan bahwa asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. Status seseorang harus ditentukan berdasarkan proses hukum dan alat bukti yang sah, bukan berdasarkan asumsi atau opini.
“Kontrol sosial bukan berarti menghakimi. Kami hanya ingin memastikan bahwa proses pemberantasan korupsi mendapat perhatian masyarakat dan berjalan sesuai ketentuan hukum,” ujar jajaran LKGSAI DPC Muara Enim.
LKGSAI DPC Muara Enim menyatakan akan terus memantau perkembangan perkara tersebut dan menyampaikan informasi kepada masyarakat berdasarkan data serta sumber resmi yang dapat dipertanggungjawabkan.
