Tim Investigasi Soroti Dugaan Aktivitas Karaoke di Mojowarno
JOMBANG – Keberadaan sejumlah tempat karaoke di wilayah Mojowarno, Kabupaten Jombang, kembali menjadi sorotan. Tim investigasi menyoroti dugaan adanya tempat karaoke yang masih beroperasi dan diduga menyediakan minuman beralkohol serta pemandu karaoke, meskipun persoalan perizinan dan pengawasan terhadap kegiatan tersebut dipertanyakan.
Kondisi ini dinilai perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum dan pemerintah daerah, terlebih Kabupaten Jombang selama ini dikenal sebagai salah satu daerah yang memiliki julukan Kota Santri.
Sorotan tersebut semakin mengemuka menjelang berbagai kegiatan yang melibatkan para santri dari sejumlah daerah yang akan datang ke Kabupaten Jombang. Tim investigasi menilai pemerintah daerah bersama instansi terkait perlu memastikan seluruh usaha karaoke dan hiburan malam menjalankan kegiatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kalau memang ada tempat karaoke yang beroperasi tanpa izin atau melanggar ketentuan, kami meminta aparat terkait segera melakukan pemeriksaan dan mengambil tindakan sesuai aturan,” ujar tim investigasi.
Tim juga mempertanyakan sejauh mana pengawasan pemerintah daerah terhadap tempat-tempat hiburan tersebut. Dugaan adanya peredaran minuman beralkohol dan aktivitas lain yang tidak sesuai dengan izin usaha, menurut mereka, harus dibuktikan melalui pemeriksaan resmi, bukan hanya berdasarkan informasi masyarakat.
Tim investigasi menyatakan akan melakukan pengumpulan data dan dokumentasi di lapangan dalam waktu dekat. Apabila tidak ada langkah nyata dari pemerintah daerah maupun instansi berwenang, mereka berencana menyampaikan hasil temuan dan laporan tersebut kepada pemerintah tingkat provinsi serta instansi yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan.
“Kami tidak ingin membuat tuduhan tanpa dasar. Semua akan kami kumpulkan berdasarkan fakta di lapangan. Jika ditemukan pelanggaran, kami berharap ada tindakan tegas sesuai hukum,” tegasnya.
Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran perizinan, peredaran minuman beralkohol, atau aktivitas lain yang melanggar ketentuan kepada instansi berwenang agar dapat ditindaklanjuti melalui pemeriksaan resmi.
dwi jombang lkgsai
